Tribun Kaltim Hari Ini

Ancam Tembak Anies, Pria Asal Kutim Tersangka, Motif Ancaman karena Tidak Puas Hasil Debat Capres

Ancam tembak Anies Baswedan, pria asal Kutim ditetapkan sebagai tersangka, motif ancaman karena tidak puas hasil debat capres.

TribunKaltim.co
Tribun Kaltim hari ini, Sabtu (20/1/2024) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ancam tembak Anies Baswedan, pria asal Kutim ditetapkan sebagai tersangka, motif ancaman karena tidak puas hasil debat capres.

Kasus dugaan pengancaman capres nomor urut 1, Anies Baswedan, terus berlanjut.

Pria berinisial RA (25) asal Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, tersebut kini ditetapkan tersangka atas dugaan pengancaman di media sosial.

Baca juga: Isi Obrolan Anies dan Prabowo di Acara KPK, Mendinginkan Isu Panas-Dingin Hubungan Kedua Capres

Baca juga: Elektabilitas Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran Selisih Tipis di Jawa Tengah, Anies Gaet Swing Voters

Baca juga: Prabowo Lebih Enteng Lawan Ganjar Ketimbang Anies di Putaran Kedua Pilpres 2024, Kata Ray Rangkuti

RA diketahui berkomentar "Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya" di akun Instagram calon presiden nomor urut 1.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertamakali berkomentar negatif di media sosial.

Yusuf menjelaskan, tersangka berkomentar tersebut karena tidak puas dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres kemarin.

 

PENGANCAM TEMBAK ANIES- Terduga pelaku pengancaman Anies Baswedan, RA (tengah), saat kali pertama dijemput dari kediamannya di Kutai Timur untuk dibawa ke Mapolda Kaltim, Balikpapan, pada Sabtu (13/1/2024) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/HO/SUBDIT SIBER POLDA KALTIM
PENGANCAM TEMBAK ANIES- Terduga pelaku pengancaman Anies Baswedan, RA (tengah), saat kali pertama dijemput dari kediamannya di Kutai Timur untuk dibawa ke Mapolda Kaltim, Balikpapan, pada Sabtu (13/1/2024) lalu. TRIBUNKALTIM.CO/HO/SUBDIT SIBER POLDA KALTIM (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

"Tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata 'Izin Bapak'," ujar Yusuf, Jumat (19/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," ucapnya.

Yusuf mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai,kata dia, ujaran kebencian yang dilontarkan justru menimbulkan masalah hukum. (zyn)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved