Berita Kutim Terkini
Terduga Pengancam Anies Baswedan Asal Kutai Timur Belum Tersangka Polisi Masih Berkutat Penuhi Unsur
Kasus penghinaan capres nomor urut 01, Anies Baswedan, yang diduga dilakukan oleh pria berinisial RA (24) masih diselidiki oleh Subdit Siber Ditreskri
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus penghinaan capres nomor urut 01, Anies Baswedan, yang diduga dilakukan oleh pria berinisial RA (24) masih diselidiki oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Setelah hitungan hari, rupanya warga Kabupaten Kutai Timur tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit Siber, Kompol Kadek Adi Budi, mengatakan bahwa penanganan kasus ini harus disesuaikan dengan regulasi baru UU ITE yang baru diundangkan pada Januari 2024.
Baca juga: Ketakutan, Pengancam Tembak Anies Baswedan di Kalimantan Timur Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
"Karena regulasi yang kita pakai sudah yang baru, UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait perubahan kedua UU ITE. Jadi banyak penyesuaian di sana, terkait pemenuhan unsur," kata Kadek kepada TribunKaltim.co, Rabu (17/1/2024).
Kadek menjelaskan bahwa dalam gelar perkara yang dilakukan Minggu (15/1/2024) kemarin, pihaknya melibatkan unsur pengawasan internal, baik itu dari Itwasda, Propam, Bidkum, dan di-asistensi Siber Bareskrim Mabes Polri, dan beberapa ahli.
Dari hasil gelar itu, lanjut dia, peserta gelar perkara memberikan saran untuk mendalami beberapa hal, berkaitan dengan keterangan pihak korban ataupun pihak terduga pelaku.
"Jadi kerja kerasnya itu pemenuhan unsur dari (saran) ahli, mengingat dari regulasi baru itu. Sehingga segala administrasi harus disesuaikan dengan regulasi yang baru dan juga KUHP. Makanya kita nggak bisa ambil langkah itu loncat-loncat," terang Kadek.
Adapun terhadap RA, sambungnya, disangkakan Pasal 45B jo. Pasal 29 UU Nomor 1/2024 yang berbunyi setiap orang yang mengirimkan informasi atau dokumen elektronik secara langsung kepada orang yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Baca juga: Keluarga Kaget Arjun Ditangkap, Begini Sosok Pria Pengancam Anies Baswedan di Mata Kakak Kandungnya
Sebab itu, tahapan kasus ini belum sampai pada penetapan tersangka, meskipun Kadek sendiri meyakini dengan bukti-bukti yang ada.
Ia berpendapat, penyampaian dari fungsi pengawasan dan beberapa ahli ini kan meminta supaya didalami lagi ini terkait peran, niat, maksud dari terduga pelaku.
"Kalau masalah yakin, kita sih yakin. Cuma kita harus siapin administrasinya dulu," tutur Kadek.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Lampu Lalu-lintas Dicek, Satlantas Kutim Fokus pada Pencegahan Kecelakaan |
![]() |
---|
DPRD Kutim Desak Kementerian Beri Feedback atas Efisiensi Anggaran Daerah |
![]() |
---|
DPRD Kutim Desak Jalan Alternatif Sangatta Demi Tekan Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Selama Sebulan Polres Kutim Ungkap 7 Kasus Narkoba dengan Total Barang Bukti 48,2 Gram Sabu |
![]() |
---|
Ribuan Guru Ikuti Maulid Nabi di Masjid Agung Al-Faruq Kutim, Siswa Belajar Mandiri di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.