Breaking News
Kamis, 18 Juni 2026

Pelaku TPPO Lewat Aplikasi MiChat di Kutai Timur Ditangkap Polisi

Seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kutai Timur berhasil ditangkap  Polres Kutai Timur

Tayang:
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
KASUS TPPO - Perempuan Terduga tersangka DAH kasus TPPO di Kutim (nomor 2 dari kanan).TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kutai Timur berhasil ditangkap  Polres Kutai Timur.

Wanita berinisial DAH (33) telah melakukan penjualan orang anak di bawah umur dan mengambil keuntungan.

Awalnya, di awal bulan Januari 2024 ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kutai Timur mendapat perintah ubtuk melakukan penyelidikkan kasus TPPO di Kutai Timur.

Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit PPA Satreskrim Polres Kutim mendatangi sebuah penginapan di Sangatta, Kutai Timur.

"Sesampainya di penginapan pihak kami meminta izin dan menunjukan surat perintah pemberantasan TPPO kepada petugas resepsionis dipenginapan tersebut yang kemudian dilakukan patroli ke kamar penginapan tersebut," ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Minggu (21/1/2024).

Baca juga: PMI Ilegal Kerja di Malaysia Pakai Visa Pelawat, Pelaku TPPO Pasang Tarif Jutaan Rupiah

Baca juga: Polda Kaltim Selamatkan 82 Korban TPPO Sepanjang 2023, Mayoritas Perempuan dan Anak

Lanjutnya, kemudian di salah satu kamar anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutai Timur menemukan anak perempuan sebagai korban dengan inisial ACH (17) di kamar tersebut.

Setelah dilakukan introgasi terhadap ACH mengaku bahwasannya telah dijual melalui aplikasi hijau alias Michat yang dilakukan DAH yang menjadi terduga tersangka.

Ternyata DAH tengah berada di penginapan lain namun tetap dapat diamankan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Kutim.

Tak hanya itu, terduga tersangka DAH dan korban ACH dibawa ke kantot Polres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hasil introgasi bahwa korban ACH mengakui telah dijual oleh DAH dengan harga sebesar Rp.1.000.000 dan terduga tersangka DAH mengambil keuntungan sebesar Rp. 400.000," terangnya.

Selain itu, terduga tersangka DAH juga mengakui bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali terhadap korban ACH.

Baca juga: Kantor Imigrasi Samarinda Cegah Penyelundupan Manusia dan TPPO ke Luar Negeri Saat Pengurusan Paspor

"Terduga tersangka DAH terkena Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 88 Jo 76I UU PA UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 296 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved