Pelaku TPPO Lewat Aplikasi MiChat di Kutai Timur Ditangkap Polisi
Seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kutai Timur berhasil ditangkap Polres Kutai Timur
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang wanita yang menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kutai Timur berhasil ditangkap Polres Kutai Timur.
Wanita berinisial DAH (33) telah melakukan penjualan orang anak di bawah umur dan mengambil keuntungan.
Awalnya, di awal bulan Januari 2024 ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kutai Timur mendapat perintah ubtuk melakukan penyelidikkan kasus TPPO di Kutai Timur.
Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit PPA Satreskrim Polres Kutim mendatangi sebuah penginapan di Sangatta, Kutai Timur.
"Sesampainya di penginapan pihak kami meminta izin dan menunjukan surat perintah pemberantasan TPPO kepada petugas resepsionis dipenginapan tersebut yang kemudian dilakukan patroli ke kamar penginapan tersebut," ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Minggu (21/1/2024).
Baca juga: PMI Ilegal Kerja di Malaysia Pakai Visa Pelawat, Pelaku TPPO Pasang Tarif Jutaan Rupiah
Baca juga: Polda Kaltim Selamatkan 82 Korban TPPO Sepanjang 2023, Mayoritas Perempuan dan Anak
Lanjutnya, kemudian di salah satu kamar anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutai Timur menemukan anak perempuan sebagai korban dengan inisial ACH (17) di kamar tersebut.
Setelah dilakukan introgasi terhadap ACH mengaku bahwasannya telah dijual melalui aplikasi hijau alias Michat yang dilakukan DAH yang menjadi terduga tersangka.
Ternyata DAH tengah berada di penginapan lain namun tetap dapat diamankan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Kutim.
Tak hanya itu, terduga tersangka DAH dan korban ACH dibawa ke kantot Polres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hasil introgasi bahwa korban ACH mengakui telah dijual oleh DAH dengan harga sebesar Rp.1.000.000 dan terduga tersangka DAH mengambil keuntungan sebesar Rp. 400.000," terangnya.
Selain itu, terduga tersangka DAH juga mengakui bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali terhadap korban ACH.
Baca juga: Kantor Imigrasi Samarinda Cegah Penyelundupan Manusia dan TPPO ke Luar Negeri Saat Pengurusan Paspor
"Terduga tersangka DAH terkena Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 88 Jo 76I UU PA UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 296 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)
| Pakar Hukum Sebut Manuver Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Bentuk Kepanikan dan Ketakutan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250706_gelar-perkara-khusus_ijazah-Jokowi-palsu_Roy-Suryo_Wassidik-Polri.jpg)  | 
|---|
| 115 Poster Hari Sumpah Pemuda 2025 Menarik Bergambar Kartun, Pakai untuk Meriahkan 28 Oktober! | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251022_sumpah-pemuda-2025.jpg)  | 
|---|
| Peluang Wakil Indonesia di Hylo Open 2025, Putri KW dan Jonatan Christie Jadi Unggulan Satu dan Dua | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251027_Hylo-Open-2025_Jonatan-Christie_Putri-KW_unggulan_2.jpg)  | 
|---|
| Respons Bupati Aceh Singkil soal Suami yang Ceraikan Istrinya Usai Lolos PPPK, Alasan Belum Dipecat | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251023_istri-diceraikan-suami.jpg)  | 
|---|
| Daftar 4 Segmen Teras Samarinda Tahap II dan Nilai Proyeknya, Target Selesai Desember | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251026-teras-samarinda.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240121-Perempuan-Terduga-tersangka-DAH.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_Penghargaan-Subroto-Award-2025.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030_Kecelakaan-Kerja-RDMP.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240416_Rapid-test-digunakan-untuk-deteksi-dini-DBD-di-Mahulu-Kaltim.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_Kampung-Narkoba-Bugis.jpg) 
											 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20253010-Ilustrasi-tambang-dan-pekerja-RDMP-01.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.