Berita Kaltim Terkini

Aset Pemprov Terdampak Pembangunan Terowongan, Gubernur Kaltim Akan Rapat dengan Walikota Andi Harun

Aset Pemprov Kaltim yakni Rumah Sakit Islam (RSI) dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam terdampak proyek terowongan yang dikerjakan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Pj Gubernur Akmal Malik saat ditemui, Senin (22/1/2024) mengungkapkan akan segera rapat terkait aset Pemprov Kaltim yang dipergunakan Pemkot Samarinda membangun jalan alternatif dampak dari proyek terowongan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aset Pemprov Kaltim yakni Rumah Sakit Islam (RSI) dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam terdampak proyek terowongan yang dikerjakan Pemkot Samarinda.

Teranyar, Pemprov menghentikan sementara proyek jalan alternatif yang dibangun Pemkot Samarinda melalui kontraktor pelaksana yang mengerjakan tunel (terowongan) ini karena dinilai belum ada serah-terima terkait aset.

Pemkot Samarinda dianggap melanggar aturan, sehingga Pemprov Kaltim meminta prosedur terkait administrasi dilengkapi terlebih dahulu agar proyek terowongan ini berjalan sesuai aturan karena akan menggunakan asetnya.

Baca juga: Hari Ini Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Walikota Samarinda Andi Harun Tinjau Proyek Terowongan


"Sampai dengan dilengkapi semua administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)," sebut Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana.

Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menjawab bahwa terkait kelanjutan proyek jalan alternatif yang menyinggung aset Pemprov akan segera dirapatkan langsung di lokasi pada, Senin (22/1/2024).

Terjadwal, kegiatan rapat pembahasan lanjutan Pembangunan tunnel oleh Pemkot Samarinda terhadap aset Pemprov Kaltim akan digelar di RSJD Atma Husada Mahakam sekira pukul 15.00 WITA.

"Kita akan turun lapangan setelah rapat paripurna DPRD di Kota Samarinda, saya minta dari Pemprov, Pemkot dan yayasan duduk bersama, kita lihat yang mana (asetnya) dan apa persoalannya," tegas Akmal Malim ditemui.

Dirjen Otda Kemendagri ini tak mau gegabah mengambil sikap menanggapi persoalan ini, karena menurutnya sebuah kebijakan dilihat dari 3 perspektif.

Baca juga: Aset RSI Samarinda Terdampak Proyek Terowongan Belum Serah Terima ke Pemkot, Langgar Permendagri


Pertama kewenangan, Kedua substansinya, ketiga proseduralnya seperti apa.

"Nah itu yang saya katakan, apakah itu persoalan prosedural, kewenagan atau substansi, kita lihat 3 ini," tukasnya.

Terkait Pemkot Samarinda melanggar UU atau aturan yang berlaku, nanti akan dipaparkan pada rapat bersama.

"Makanya nanti saya info kan kembali setelah kita rapat bersama disana ya (RSJD Atma Husada Mahakam)," tandas Akmal Malik.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved