Berita Samarinda Terkini
Aset RSI Samarinda Terdampak Proyek Terowongan Belum Serah Terima ke Pemkot, Langgar Permendagri
Aset Rumah Sakit Islam (RSI) yang digunakan Pemkot Samarinda untuk jalan alternatif proyek terowongan terpaksa dihentikan sementara Pemprov Kaltim
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aset Rumah Sakit Islam (RSI) yang digunakan Pemkot Samarinda untuk jalan alternatif proyek terowongan terpaksa dihentikan sementara Pemprov Kaltim.
Dalam spanduk yang terpasang di sisi pagar RSI tersebut tertulis: "Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI Samarinda karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Dihentikannya proyek ini, karena penggunaan lahan kawasan RSI Samarinda yang merupakan aset Pemprov Kaltim dinilai tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Tak Sesuai Prosedur, Pemprov Kaltim Setop Kegiatan Pembongkaran Pagar dan Bangunan RSI di Samarinda
"Penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi," kata Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana kepada TribunKaltim.co, Minggu (21/1/2024).
"Jelas melanggar aturan karena belum ada serah terima, belum ada penelitian kok langsung bongkar," imbuhnya
Pemprov Kaltim memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan di RSI tepatnya Jalan Kakap, Kota Samarinda.
Pemprov Kaltim menilai bahwa ada aturan dan prosedur yang belum dilaksanakan Pemkot Samarinda.
Pada dasarnya, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengizinkan penyesuaian di lahan milik RSI untuk kepentingan proyek tunnel.
Baca juga: Pengurus Yarsi Samarinda Silaturahmi dengan Ketua DPRD Kaltim, Makmur: Perlu Dukung Operasional RSI
Namun secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait sejauh mana penggunaan aset milik pemprov yang digunakan dalam pembangunan tunnel.
Untuk itu, Pemprov Kaltim meminta prosedur terkait administrasi ini dilengkapi terlebih dahulu agar proyek terowongan ini berjalan sesuai aturan karena akan menggunakan asetnya.
"Sampai dengan dilengkapi semua administrasi sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)," singkat Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, terkait pemasangan spanduk pemberitahuan penghentian tersebut hanya untuk sementara waktu.
Karena nantinya pihak Pemprov dan Pemkot akan bertemu dalam sebuah rapat membahas terkait hal ini.
"Hari Senin (mendatang) Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda akan melakukan rapat kembali membahas tindak lanjut penggunaan lahan tersebut," kata Faisal, Minggu (21/1/2023).
Penumpang dan Pengelola Bus Anggap Terminal Bayangan Samarinda Mudahkan Akses, Harga Tiket Sama |
![]() |
---|
Sistem Tilang ETLE di Samarinda Belum Berfungsi, Ribuan Pengendara Masih Melanggar Lalulintas |
![]() |
---|
Alasan Penumpang Pilih Terminal Bayangan Samarinda: Langsung Berangkat, Lebih Cepat |
![]() |
---|
PUPR Samarinda Hanya Fokus Bangun Insinerator dan Pengelolaan Diserahkan ke DLH |
![]() |
---|
Terminal Bayangan Samarinda tak Langgar Lalulintas Malah Mudahkan Akses Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.