Berita Paser Terkini

Disperindagkop Paser Beri Teguran 4 Pangkalan karena Jual LPG 3 Kg tak Sesuai Ketentuan

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser memberikan teguran kepada sejumlah pangkalan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
LPG 3 KG - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf, Senin (22/1/2024). TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser memberikan teguran kepada sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram.

Pangkalan tersebut diberi sanksi teguran lantaran mendistribusikan LPG 3 kilogram tidak sesuai ketentuan.

Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf mengatakan dalam pendistribusian LPG 3 kilogram, pangkalan harus mengacu pada data Daftar Penerima Tetap (DPT).

"Hingga hari ini, sudah ada 4 pangkalan yang kami tegur karena mendistribusikan tidak sesuai ketentuan yang berlaku," terang Yusuf, Senin (22/1/2024).

Masalah pendistribusian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai ketentuan tersebut juga telah diselesaikan oleh Disperindagkop UKM Paser.

Baca juga: Politisi Kaltim Kritisi Realita Energi dan Pertanian: Antre LPG, BBM hingga Sulitnya Pupuk

Baca juga: Disperindagkop UKM Paser Minta Warga Laporkan Pangkalan Nakal yang Naikkan Harga LPG 3 Kg

"Sudah kita selesaikan dengan musyawarah, dengan mempertemukan pihak RT, kelurahan dan pangkalan," tambahnya.

Saat pengawasan, kata Yusuf masih didapati adanya pangkalan yang belum memiliki data DPT sehingga mengalami kendala dalam penyaluran LPG 3 kilogram.

Sementara DPT di setiap pangkalan, berasal dari data yang diusulkan setiap RT dan disahkan oleh Kepala Desa (Kades) maupun kelurahan.

"Sudah kami ingatkan perihal hal itu, dan pihak pangkalan memahami," bebernya.

Sejauh ini, pengawasan yang dilakukan oleh Disperindagkop UKM Paser ke tiap pangkalan merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat soal keterlibatan pangkalan dalam penyalahgunaan penyaluran gas elpiji 3 kg.

"Kami lakukan monitoring ke pangkalan, tentunya untuk memastikan adakah keterlibatan pangkalan atau agen yang menyalurkan tabung gas tidak sesuai ketentuan. Kalau ada yang melanggar, kami tindak sesuai aturan," tegas Yusuf.

Disperindagkop UKM Paser juga telah menyurati para agen agar mendiskusikan tabung gas sesuai aturan.

Disamping itu, Disperindagkop UKM juga telah melakukan operasi pasar di beberapa tempat dan akan kami lanjutkan ke lokasi yang lain.

"Kami sudah mengusulkan penambahan kuota tabung gas, sebelumnya juga telah kami memfasilitasi usulan penambahan kuota pihak Kelurahan Tanah Grogot," beber Yusuf.

Baca juga: Harga LPG 3 Kg di Kabupaten Paser Capai Rp 65 Ribu, Ini 12 Tips Menghemat Gas Elpiji Saat Memasak

Sementara bagi warga yang tidak mendapat jatah LPG 3 kg, Disperindagkop UKM mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan Ketua RT.

"Nanti dari ketua RT yang akan melihat apakah warganya layak dapat elpiji atau tidak. Jika layak, Ketua RT akan mengarahkan warganya untuk menerima tabung gas di pangkalan yang ada di wilayahnya," pungkas Yusuf. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved