Berita Samarinda Terkini
Proyek Terowongan di Samarinda Dihentikan Sementara, Andi Harun Tanya UU Mana yang Dilanggar
Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, Walikota Samarinda Andi Harun minta dijelaskan Undang-undang mana yang dilanggar.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda dihentikan sementara, Walikota Samarinda Andi Harun minta dijelaskan Undang-undang mana yang dilanggar.
Sejak Jumat (19/1/2024) sore, proyek terowongan segmen Jalan Kakap Samarinda yang digencarkan Pemkot Samarinda terpaksa harus dihentikan sementara, karena disegel Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur.
Segel dilengkapi dengan spanduk yang terpasang di sisi pagar Rumah Sakit Islam (RSI) milik Pemprov Kaltim.
Tertulis kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI yang merupakan bagian dari perencanaan proyek terowongan, tidak sesuai dengan prosedur.
Baca juga: Selama 6 Tahun, Pria Lansia di Samarinda Ini Manfaatkan Rukonya untuk Jual Sabu
Baca juga: Diajak ke Hotel, 2 Remaja Putri asal Kukar Jadi Korban Pencabulan di Samarinda
Baca juga: Tak Sesuai Prosedur, Pemprov Kaltim Setop Kegiatan Pembongkaran Pagar dan Bangunan RSI di Samarinda
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku telah mendengar kabar ini.
Andi menjelaskan, pada Kamis (11/1/2024), ia bersama Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung pembangunan terowongan di sisi Jalan Kakap.
Bahkan peninjauan bersama tersebut kemudian menghasilkan persetujuan dari Pj Gubernur untuk mendukung proyek pembangunan jalur alternatif dari Jalan Sultan Alimuddin yang tembus ke Jalan Kakap ini.
"Kalau saya diminta komentar, saya tidak memahami, karena Pak Pj (Pj Gubernur Kaltim) sudah mengizinkan," ungkap Andi Harun saat ditemui usai upacara HUT Samarinda dan Pemkot Samarinda, Minggu (21/1/2024).

Andi Harun menjelaskan, penyegelan ini memang merupakan kewenangan pemprov, mengingat aset RSI merupakan milik pemprov.
Namun ia menilai, penyegelan yang dilakukan BPKAD tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Pj Gubernur.
"Tidak bisa saya bayangkan kalau misalnya saya telah mengizinkan pembangunan, tetapi kepala dinas saya tidak melakukan. Itu menurut saya kurang pada tempatnya," tegasnya.
Sebab itu, jika proses pengerjaan proyek tersebut melanggar, dengan tegas dirinya meminta kepada pihak yang melakukan pemberhentian untuk dapat menunjukkan dasar hukum yang berlaku.
Baca juga: Akui Ada Perubahan Banjir Samarinda, Akademisi: Belum Seperti Ekspektasi, Walikota Tetap Evaluasi
"Kalau di banner dituliskan melanggar peraturan UU (Undang-undang), coba dijelaskan UU mana dan apa yang dilanggar," tandas Andi Harun, lagi.
Lebih lanjut ia menekankan, proyek terowongan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan kepentingan masyarakat yakni mengurai kemacetan lalu lintas di Jalan Otto Iskandardinata.
"Ini bukan maunya wali kota, tapi masyarakat meminta. Harusnya pemprov mendukung penuh. Tapi saya gak tahu kalau BPKAD Provinsi punya tafsir lain dari itu," sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.