Berita Samarinda Terkini
Selama 6 Tahun, Pria Lansia di Samarinda Ini Manfaatkan Rukonya untuk Jual Sabu
6 tahun jadi pengedar narkotika jenis sabu, seorang pria lanjut usia (Lansia) di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini tertangkap Polresta Samarinda
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - 6 tahun jadi pengedar narkotika jenis sabu, seorang pria lanjut usia (Lansia) di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini tertangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Pelaku bernama Ismail (62). Ia diamankan Tim Hyena Satresnarkoba pada Kamis (18/1/2024) lalu di dlaam Rukonya yang berada di area Pasar Sungai Dama, Kota Samarinda.
Tentu bisnis haram milik lansia itu terselubung dengan rapi sehingga lepas dari pantauan kepolisian.
Padahal kawasan tersebut telah diresmikan menjadi Kampung Bebas Narkoba sejak 2023 lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menjelaskan bisnis haram Ismail akhirnya terendus setelah warga setempat yang merasa resah melakukan pelaporan adanya transaksi sabu.
Baca juga: Diupah Rp 50 Ribu Pria Ini Bawa Sabu ke Lapangan Tembak Barong Tongkok, Kutai Barat Kalimantan Timur
Baca juga: Simpan 18 Poket Sabu, Pria di Kubar Ini Diamankan Polisi
Setelah dilakukan pengamatan selama satu minggu polisi akhirnya bergerak untuk meringkus pelaku di kediamannya tersebut.
Kala itu waktu menunjukan Pukul 22.30 Wita.
Namun Ismail masih terlihat duduk santai di meja kasir ruko miliknya.
Di saat itulah tanpa basa basi polisi langsung meringkusnya beserta barang bukti satu poket sabu seberat 0,37 gram brutto yang ada di dalam genggamannya.
Lansia 62 tahun itu semakin tak berkutik saat polisi juga mendapatkan 38 poket sabu dengan berat total 13,88 gram brutto.
Kristal putih terlarang itu ia sembunyikan di dalam sofa tempatnya duduk saat penangkapan.
Kepada polisi, lansia itu mengaku sudah menjual sabu selama 6 tahun terakhir.
"Modusnya jualan sembako di ruko. Jadi para pelanggan (pengguna sabu) langsung datang transaksi ke rukonya itu," beber Kompol Bambang, Minggu (21/1).
Baca juga: 3 Pemuda Berbas Pantai Bontang Kalimantan Timur Masuk Bui, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu 20,42 Gr
Untuk asal barang masih diselidiki pihak kepolisian. Sebab, setiap ditanya pelaku mengaku tidak mengetahui sebab selalu bertransaksi dengan sistem jejak.
Atas perbuatannya Ismail terancam menghabiskan masa tuanya di dalam penjara dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Business Partner Gathering Aston Samarinda, Menawarkan Ruang Baru Serba Canggih |
![]() |
---|
Reaksi Warga Samarinda Atas Wacana Parkir Berlangganan, Minta Dishub Awasi Jukir Liar |
![]() |
---|
Besok, 100 Ribu Warga Diprediksi Padati Pawai Karnaval Budaya Nusantara di Samarinda |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Terapkan Aturan 'Anti-Syok', Kenaikan PBB 2025 Maksimal 25 Persen |
![]() |
---|
Soal Kenaikan PBB-P2, Akdemisi Abdul Rofik: Kalau tak Bisa, Mundur dari Walikota atau Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.