Berita Penajam Terkini

Kuota Gas Elpiji 3 Kg di Penajam Paser Utara akan Ditambah, Tidak Boleh Dijual ke Pengecer

Permasalahan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dicarikan solusi oleh pemerintah daerah

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KUOTA GAS 3KG DITAMBAH - Gas elpiji di Penajam Paser Utara sempat langka, kuota dan pangkalannya bakal ditambah. Pertamina tegaskan gas 3 kg tidak boleh dijual tingkat pengecer, Selasa (23/1/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Permasalahan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dicarikan solusi oleh pemerintah daerah Penajam Paser Utara.

Beberapa kali, ada upaya melaksanakan operasi pasar di seluruh kecamatan agar memudahkan masyarakat mendapatkan gas melon dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, mekanisme penyaluran juga diawasi ketat, agar gas ijo ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun pada Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Pedagang Gorengan di Balikpapan Rela Antre 3 Jam demi Gas 3 Kg, Beli ke Pengecer Kena Rp50 Ribu

Untuk jangka panjang, pengawasan akan turut dilakukan oleh para lurah, kepala desa, hingga camat.

Di samping itu, pemerintah daerah juga berkeinginan agar ada tambahan pangkalan di setiap desa atau kelurahan, juga tambahan kuota untuk Penajam Paser Utara.

"Kalau bisa pangkalan di kelurahan ini ada dua atau tiga, jadi kita minta untuk tambah pangkalan," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.

Tidak Boleh Dijual ke Pengecer

Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Kalimantan Timur dan Utara, Feri mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengambil langkah mengatasi persoalan gas elpiji di Penajam Paser Utara.

Pertamina mengawal Penajam Paser Utara atas usulan tambahan kuota ke kementerian terkait, lantaran Penajam Paser Utara merupakan daerah Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Penajam Paser Utara kita kawal karena disini tidak boleh ada gejolak terutama di bidang energi," jelasnya.

Dalam memastikan bahwa gas elpiji di Penajam Paser Utara tepat sasaran, pembeli diwajibkan membawa KTP saat ingin membeli gas elpiji.

Baca juga: Warga Demo di Kantor Bupati PPU, Sampaikan Kesulitan Dapat Gas 3 Kg hingga Solar Langka

Pangakalan yang ada juga diharuskan melayani masyarakat miskin, rumah tangga dan pelaku UMKM.

Mereka tidak dibolehkan menjual ke pengecer, atau yang pembeliannya dalam jumlah banyak.

"Jangan sampai dilempar ke pengecer, pangkalan tidak sesuai ketentuan itu kita lakukan pembinaan," terangnya.

Pangakalan juga pastikan menjual sesuai dengan HET, dan ada sanksi yang menanti apabila menjual tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: 8 Jenis Usaha yang Tidak Boleh Beli Gas 3 Kg, Ketentuan Baru Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Mereka akan diberikan pembinaan berjenjang, mulai dari teguran, hingga pemutusan hubungan usaha.

Upaya lainnya yakni, sinergi dengan pemerintah daerah untuk mengawasi distribusinya. Feri mengakui bahwa selama ini tidak ada kendala distribusi ke pangkalan atau agen.

Hanya saja, pangkalan sebelumnya masih melayani pembelian para pengecer, warung-warung, atau yang pembelian dalam jumlah banyak, dengan tujuan dijual kembali dengan harga lebih mahal.

"Kalau distribusi sebenarnya tidak ada gangguan, tapi ada oknum pangakalan yang memprioritaskan konsumennya yang bukan rumah tangga," ujarnya.

Feri menjelaskan bahwa selain penambahan kuota untuk Penajam Paser Utara, pihaknya tengah mengupayakan penambahan pangkalan, di setiap kecamatan.

Baca juga: Beli Gas 3 Kg Wajib Terdaftar, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji Melon

Kebutuhan Penajam Paser Utara akan gas elpiji semakin meningkat, terutama saat adanya IKN di Sepaku.

Untuk diketahui, kuota elpiji tiga kilogram untuk Penajam Paser Utara bekisar 5.000 metrik ton setiap tahunnya.

"Itu dilakukan supaya memutus rantai distribusi ke pengecer tadi," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved