Berita Nasional Terkini

Beli Gas 3 Kg Wajib Terdaftar, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji Melon

Beli gas 3 Kg wajib terdaftar, ini kelompok yang tidak boleh beli elpiji melon.

Kompas.com/Ellyvon Pranita
ILUSTRASI- Agen LPG 3 Kg di Tangerang. Beli gas 3 Kg wajib terdaftar, ini kelompok yang tidak boleh beli elpiji melon. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beli gas 3 Kg wajib terdaftar, ini kelompok yang tidak boleh beli elpiji melon.

Elpiji (LPG) 3 kg jadi kebutuhan masyarakat. 

Jika langka atau kuota berkurang, harga di pasaran pun melonjak tinggi.

Di Balikpapan, Kaltim saja harga ecerannya pernah mencapai Rp 70 ribu karena langka.

Baca juga: 11 Ribu Gas Elpiji 3 Kg Disalurkan di Penajam Paser Utara untuk Ekonomi Lemah dan UMKM

Baca juga: Pembelian Gas 3 Kg Hanya untuk Pengguna yang Sudah Terdata, Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara Daftar

Baca juga: Operasi Pasar Tabung Gas 3 Kg di Berau Digelar, Sepi Pembeli

Kini, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai tahun depan.

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg?

Kelompok dilarang pakai elpiji 3 kg subsidi

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.

Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Ilustrasi elpiji 3 kg bersubsidi. Kelompok masyarakat yang tidak boleh beli elpiji 3 kg.
Ilustrasi elpiji 3 kg bersubsidi. Kelompok masyarakat yang tidak boleh beli elpiji 3 kg. (Dok. Pertamina)

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las
  • Usaha binatu atau laundry
  • Usaha batik

Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg

Selain kelompok yang dilarang, menurut Irto, terdapat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved