Berita Kaltim Terkini
Pajak Hiburan Kini Naik Minimum 40 Persen, Pengamat Ekonomi Nilai Bukan Momen yang Tepat
Pajak hiburan kini naik minimum 40 Persen, pengamat ekonomi menilai bukan momen yang tepat.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
Pemprov Kaltim Siap Fasilitasi Pengusaha yang Merasa Keberatan
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (kaltim), Akmal Malik akan memfasilitasi keberatan para pengusaha terkait pajak hiburan yang alami kenaikan minimum 40 persen.
Pemprov Kaltim siap memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim dengan para pelaku usaha kesenian dan hiburan terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (perda) se-Kaltim.
Perda sendiri merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada pasal 55 yang mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, di mana pajak hiburan mengalami kenaikan hingga minimum 40 persen.
"Saya minta kepada pemda kabupaten/kota, tolong segera dievaluasi dan ketika ada keberatan dan mohon difasilitasi. Ketika tidak ada titik temu, kami pemerintah provinsi siap memfasilitasi," ungkap Akmal Malik, Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Hari Ini Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Walikota Samarinda Andi Harun Tinjau Proyek Terowongan
Akmal Malik menyebut berdasarkan perda, tarif pajak kesenian dan hiburan pada tahun 2024 di Kaltim bervariasi.
Ada yang mengalami kenaikan, ada pula yang mengalami penurunan.
Demikian juga untuk jenis hiburan lainnya seperti bioskop, pameran komersial, permainan biliar atau bowling, mandi uap dan spa, refleksi dan pusat kebugaran, serta panti pijat rata-rata mengalami penurunan di atas 5 persen.
Menurutnya, masih ada ruang bagi pengusaha untuk melakukan justifikasi terkait beleid yang disampaikan kepada pemerintah daerah berupa permintaan untuk fasilitas keringanan.
"Dalam mendukung kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, berdasarkan permohonan wajib pajak (WP) dengan beberapa pertimbangan dan memperhatikan faktor-faktor tertentu," ungkap Akmal Malik. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.