Berita Kaltim Terkini

Pajak Hiburan Naik Minimum 40 Persen, Pemprov Kaltim Siap Fasilitasi Keberatan Para Pengusaha

Pajak hiburan naik minimum 40 persen, Pemprov Kaltim siap memfasilitasi keberatan para pengusaha.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi para pengusaha yang keberatan pajak hiburan yang naik minium 40 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (kaltim), Akmal Malik akan memfasilitasi keberatan para pengusaha terkait pajak hiburan yang alami kenaikan minimum 40 persen.

Pemprov Kaltim siap memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim dengan para pelaku usaha kesenian dan hiburan terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (perda) se-Kaltim.

Perda sendiri merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) pada pasal 55 yang mengatur 12 subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, di mana pajak hiburan mengalami kenaikan hingga minimum 40 persen. 

"Saya minta kepada pemda kabupaten/kota, tolong segera dievaluasi dan ketika ada keberatan dan mohon difasilitasi. Ketika tidak ada titik temu, kami pemerintah provinsi siap memfasilitasi," ungkap Akmal Malik, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Hari Ini Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Walikota Samarinda Andi Harun Tinjau Proyek Terowongan

Akmal Malik menyebut berdasarkan perda, tarif pajak kesenian dan hiburan pada tahun 2024 di Kaltim bervariasi.

Ada yang mengalami kenaikan, ada pula yang mengalami penurunan. 

Demikian juga untuk jenis hiburan lainnya seperti bioskop, pameran komersial, permainan biliar atau bowling, mandi uap dan spa, refleksi dan pusat kebugaran, serta panti pijat rata-rata mengalami penurunan di atas 5 persen.

Menurutnya, masih ada ruang bagi pengusaha untuk melakukan justifikasi terkait beleid yang disampaikan kepada pemerintah daerah berupa permintaan untuk fasilitas keringanan.

"Dalam mendukung kemudahan berinvestasi, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya, berdasarkan permohonan wajib pajak (WP) dengan beberapa pertimbangan dan memperhatikan faktor-faktor tertentu," ungkap Akmal Malik.

Baca juga: Presiden Jokowi Siaran Perdana di Studio RRI IKN, Pj Gubernur Kaltim: Sekali di Udara Tetap di Udara

Pengamat Menilai Pajak Hiburan Naik pada Momen Tak Tepat

Menurut pengamat ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi Purwoharsojo, pajak hiburan naik pada momen yang tidak tepat. 

Menurut Purwadi, setelah menelisik kenaikan pajak jenis ini, yaitu tempat hiburan malam, karaoke, bar, spa yang merupakan konsumsi kalangan menengah ke atas. 

Purwanto menegaskan, menaikkan pajak ini memang tepat, tetapi keputusan harus diambil pada waktu yang tepat pula karena saat ini bukanlah waktunya. 

"Saat pandemi, sektor ini (hiburan) pengunjungnya anjlok, mati suri. Begitu bangun (pasca pandemi), langsung digebukin dengan pajak tinggi. Ini bukan momentum yang tepat," menurutnya. 

Pemerintah juga perlu menghitung kemampuan pengusaha di masa recovery ekonomi pasca pandemi saat ini. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved