Berita Kaltim Terkini
Pajak Hiburan Naik Minimum 40 Persen, Pemprov Kaltim Siap Fasilitasi Keberatan Para Pengusaha
Pajak hiburan naik minimum 40 persen, Pemprov Kaltim siap memfasilitasi keberatan para pengusaha.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
Purwadi juga mempertanyakan sistem pajak usaha karena selalu saja di ujungnya konsumen yang selalu terdampak.
Perusahaan yang dititipkan pajak sebesar 40 persen misalnya, apakah benar disampaikan ke negara atau bahkan justru tidak transparan dalam pengelolaannya, karena konsumen telah membayar.
"Harus ada jaminan bahwa perusahaan benar sudah membayarkan pajak yang dititipkan konsumen itu," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Mahulu Gelar Perayaan Natal Oikumene Dihadiri Uskup Agung Samarinda dan Pj Gubernur Kaltim
Namun, jika pemerintah ingin meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Menurutnya, yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan penguatan pengawasan pembayaran pajak.
Selain itu juga memaksimalkan transparansi laporan pajak melalui digitalisasi.
"Konsumen sebenarnya punya hak untuk mengetahui pajaknya sudah dibayarkan atau belum. Melalui transparansi, apalagi era digital, bisa mengecek melalui internet laporan pajak perusahaan tersebut, misalnya. Itu baru fair," tegas Purwadi.
Pemerintah juga harus mengawasi tempat hiburan atau sebagainya yang merupakan wajib menyetorkan pajak agar tidak ada oknum yang bermain.
Dikatakan juga bahwa harus ada penindakan tegas jika ada pihak-pihak yang lalai dalam menyetorkan pajak.
"Pemerintah, juga semeestinya tegas menindak oknum perusahaan nakal. Jika semua perusahaan tertib pajak, saya yakin pendapatan negara bisa lebih optimal. Jangan selalu konsumen akhir yang dikejar,” sarannya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.