Pileg 2024
Bawaslu Kukar Izinkan Parpol dan Caleg Ambil Algaka yang Telah Ditertibkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara mengizinkan partai politik dan calon legislatif mengambil alat peraga kampanye (algaka) ditertibkan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara mengizinkan partai politik dan calon legislatif mengambil alat peraga kampanye (algaka) yang telah ditertibkan.
Diketahui, nyaris seribu algaka yang melanggar aturan di kawasan Tenggarong ditertibkan. Penertiban algaka juga akan berlangsung di seluruh kecamatan di Kukar secara bertahap.
Bawaslu bersama Satpol PP Kukar membersihkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Meliputi bendera partai politik, banner atau baliho yang dipasang tidak sesuai aturan seperti di tiang listrik hingga pohon.
“Sejauh ini ada mungkin nyampe seribuan, didominasi bendera dan baliho yang ditertibkan. Dijalan protokol memang didominasi bendera (partai politik),” kata Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Bawaslu Kukar Tertibkan Algaka yang Melanggar Aturan Pekan Depan
Baca juga: Masih Kekurangan 255 Orang, Bawaslu Kukar Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS
Ia menerangkan, selama tujuh hari ke depan, Bawaslu akan terus melakukan penertiban alat peraga kampanye di 19 kecamatan.
Pelaksanaannya nanti akan dilanjutkan masing-masing Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan berkoordinasi dengan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) kecamatan setempat.
“Khusus Kecamatan Tabang tidak ada penertiban karena nol pelanggaran pemasangan algaka,” sambungnya.
Ribuan bendera dan baliho peserta pemilu yang ditertibkan akan dilakukan pendataan oleh Bawaslu Kutai Kartanegara. Kemudian, diperkenakan partai politik maupun calon legislatif untuk mengambilnya kembali.
Baca juga: Bawaslu Kukar Kesulitan Rekrut Pengawas TPS, Masih Kekurangan 255 Orang, Ini Penyebabnya
Teguh mengingatkan, partai politik dan caleg untuk tidak lagi memasang alat peraga kampanye di titik yang dilarang. Jikalau masih ditemukan, tentu konsekuensinya akan ditertibkan kembali oleh Bawaslu dan Satpol PP.
“Algaka yang dicopot untuk sementara dilakukan pendataan di Bawaslu, kemudian nanti jika partai politik mau ambil, ada berita acara yang harus diisi,” tandasnya. (*)
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.