Tribun Kaltim Hari Ini
Masih Kekurangan 255 Orang, Bawaslu Kukar Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara kesulitan mencari pengawas tempat pemungutan Suara (PTPS).
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
TENGGARONG, TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara kesulitan mencari pengawas tempat pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara, Teguh Wibowo mengaku, pihaknya mempertimbangkan untuk kembali memperpanjang masa pendaftaran untuk PTPS.
Pasalnya, setelah dilakukan pembukaan pendaftaran, kebutuhan 2.269 orang untuk mengawasi seluruh TPS di Kutai Kartanegara belum terpenuhi.
Baca juga: Bawaslu Kukar Bakal Basmi Alat Peraga Kampanye Nakal, Teguh Wibowo Sebut Menjamur di 2 Titik
"Kita kekurangan 255 orang pengawas TPS, dari total jumlah TPS sebanyak 2.269 se- Kukar,” ujar Teguh usak Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kukar, Rabu (17/1/2024).
Ia juga menjelaskan, proses wawancara telah dimulai sejak awal pendaftaran. Jika berkas pendaftaran lengkap, wawancara akan dilakukan segera.
Bawaslu Kutai Kartanegara pun tengah berusaha mengatasi kekurangan pengawas TPS meskipun mereka sudah harus dilantik pada 22 Januari 2024.
"Jika kuota masih belum terpenuhi, pendaftaran akan diperpanjang untuk menutupi kekurangan. Kami akan menunggu perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Teguh mensinyalir beberapa sebab masyarakat tidak berniat menjadi pengawas TPS. Dari segi syarat terlihat agak berat, minimal harus lulusan SMA atau sederajat. Belum lagi, dari segi umur minimal 21 tahun.
Baca juga: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Kukar Ajak Media Massa Tingkatkan Partisipasi Pengawasan
Penyebab lainnya, ucap Teguh, banyak masyarakat yang lebih dulu mendaftar sebagai anggota KPPS yang syaratnya lebih ringan, minimal bisa baca tulis dan umur minimal 17 tahun.
“Dari segi honor yang diterima juga lebih besar anggota KPPS. Sedangkan pengawas TPS akan mendapat honor sekitar Rp 1.000.000 dengan masa kerja 23 hari,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pengawas TPS atau PTPS memiliki tugas mengawasi TPS pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.
Tugas utama mereka adalah memastikan bahwa pemungutan suara di TPS dan penghitungan hasil pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, PTPS juga bertanggung jawab atas pengawasan dan pemantauan kotak suara serta hasil penghitungan suara setelah pemilihan berlangsung. Di setiap TPS, akan ditempatkan satu petugas PTPS. (Miftah Aulia Anggraini)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.