Berita Kukar Terkini
Dua Hari Diintai Polisi, Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Buang Sabu ke Semak-semak
Sepak terjang EH (39) mengedarkan sabu di Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, berakhir di tangan penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sepak terjang EH (39) mengedarkan sabu di Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, berakhir di tangan penyidik Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara.
EH yang selama ini meresahkan warga Teluk Dalam berhasil ditangkap pada Sabtu (20/1/2024) dinihari setelah dua hari diintai polisi. Tersangka tertangkap tangan membawa enam paket sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam mengungkapkan, penyidik bekerja keras selama dua hari mengintai tersangka sebelum melakukan penangkapan.
Baca juga: Polres Kukar Sita 3 Kilogram Ganja Premium, Pelaku Sasar Kalangan Mahasiswa
Ia pun memimpin langsung proses penyelidikan. Polisi mengantongi ciri-ciri EH untuk mempermudan proses penangkapan. EH diketahui berbadan sedang, kulit sawo matang, dan rambut pendek.
"Tersangka ditangkap pada Sabtu tengah malam dengan barang bukti enam paket sabu. Selama ini tersangka memang dikenal sebagai pengedar dan sangat meresahkan masyarakat," ungkap AKP Aksaruddin, Selasa (23/1/2024).
Saat ditangkap, EH sempat berusaha menghilangkan barang bukti untuk menghindari jeratan hukum kepolisian. Namun, upayanya melemparkan sabu ke semak-semak di samping kediamannya ketahuan petugas.
Badan EH kemudian digeledah. Polisi kemudian menyuruh tersangka untuk menunjukan tempat dirinya membuang barang haram.
Polisi pun menemukan satu bungkus rokok berisi enam paket sabu yang sebelumnya berusaha dihilangkan tersangka.
Baca juga: Polres Kukar Gagalkan 231 Kasus Narkoba Sepanjang 2023
"Upayanya membuang barang bukti dilihat petugas sehingga langsung diminta menunjukan satu bungkus kotak rokok berisi sabu," ujarnya.
EH beserta barang bukti sabu kemudian digelandang ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan. Ia terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Bukan Tersesat, Tim Wamapala Unikarta Kukar Ubah Jalur Turun Gunung Beratus karena Medan Sulit |
![]() |
---|
Kecamatan Anggana Kukar Ikut Serta Dalam Pawai Pembangunan, Bawa Replika Udang Besar |
![]() |
---|
Diskominfo dan Disdik Kukar Tampilkan Inovasi Digital hingga Budaya Lokal di Pawai HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tempat Pembuangan Akhir Buluminung PPU Pernah Ditegur Kementerian LHK, Kini Bebas Over DumpingĀ |
![]() |
---|
Ribuan Warga Kukar Menyaksikan Pawai Pembangunan dalam Rangka HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.