Berita Paser Terkini
Dua Pelaku Curanmor di Paser Dibekuk Polisi, Motor Raib dari Tempat Parkir
Dua pelaku curanmor di Kabupaten Paser dibekuk polisi, motor raib dari tempat parkir.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Unit Reskrim Polsek Batu Engau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dialami salah satu warga Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.
Dua unit sepeda motor raib dari tempat parkir rumah pemiliknya pada 28 Juli 2023 sekira pukul 03.00 Wita.
Motor yang raib itu adalah Honda Beat Street warna silver dengan nopol KT 2856 JA dan Yamaha MX King warna hitam dengan nopol DW 4880 BU.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Batu Engau, AKP Andi Bagus mengatakan, kejadian itu baru diketahui pemiliknya sekira pukul 08.00 Wita.
Tepatnya saat istri korban, Uci (34), hendak mengantar anaknya ke sekolah.
"Saat sampai di tempat parkir sepeda motornya, Ia terkejut sepeda motornya itu sudah tidak ada lagi di sana," terang Bagus, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Polres Paser Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Mangrove, Rugikan Negara Rp 741 Juta
Dari pengakuan korban Asrul (37), kala itu ia memarkir motornya sekira pukul 11.30 Wita di tempat biasa, yakni di bawah kolong rumah miliknya yang merupakan rumah panggung.
"Saat dicek oleh istrinya, kedua motornya sudah tidak ada, sehingga istrinya ini berteriak memanggil korban setelah menyadari kejadian itu," sambungnya.
Keduanya kemudian mencari sepeda motornya itu di sekitar rumah dan celah-celah pohon sawit, namun tidak berhasil menemukannya.
Namun di tengah pencarian, korban melihat bekas roda mobil sekitar 300 meter dari rumah korban yang mengarah ke Kecamatan Muara Samu.
"Korban dan istrinya kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke kami (Polsek Batu Engau), dengan kerugian materiil akibat kehilangan kedua sepeda motor itu diperkirakan mencapai Rp 20 juta," ulasnya.
Saat kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, korban bersama istrinya kembali mendatangi Polsek Batu Engau pada Senin (22/1/2024) sekira pukul 17.00 Wita.
Keduanya bermaksud untuk melaporkan kecurigaan terhadap seseorang yang diduga memiliki sepeda motor hasil curian.
"Mereka yakin bahwa sepeda motor itu adalah salah satu dari dua sepeda motor Honda Beat Street yang dilaporkan hilang pada 28 Juli lalu, dengan nomor plat KT 2856 JA yang sekarang sudah diubah warnanya menjadi hitam," urai Kapolsek Batu Engau.
Tak tinggal diam, Unit Reskrim Polsek Batu Engau bersama regu jaga segera mengecek di rumah terduga pelaku berinisial G yang merupakan warga Desa Petangis.
Saat pengecekan, pihak kepolisian mendapati adanya sepeda motor Honda Beat Street yang dicurigai.
"Kendaraan tersebut kemudian diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya, hasilnya sesuai STNK milik korban. Pelaku dan sepeda motor itu kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Baca juga: Polres Paser Terima 3.292 Satlinmas dari Pemkab Sebagai Kekuatan Tambahan Penyelenggara Pemilu 2024
Dari hasil interogasi, kata Bagus, G mengaku membeli sepeda motor itu dari T yang merupakan warga Desa Petangis dengan harga Rp 3 juta.
Usai memperoleh informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Batu Engau kemudian berkoordinasi dengan Kanit Jatanras Polres Paser untuk bantuan back up pengembangan.
"Hasil pengembangan Unit Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Batu Engau berhasil menangkap dua orang tersangka curanmor pada 23 Januari lalu sekira pukul 04.30 Wita dengan inisial N dan R,, termasuk satu buah sepeda motor MX King berwarna hitam dengan nopol DW 4880 BU sesuai STNK milik korban," pungkas Bagus.
Pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Batu Engau untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.