Pilpres 2024
Jokowi Nyatakan Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye di Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seorang presiden diperbolehkan berkampanye di Pemilu maupun Pilpres 2024.
Diketahui, Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
Terlepas dari siapa sosok yang berpose dua jari dari dalam mobil RI-1, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya membolehkan presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan pejabat daerah terlibat dalam kampanye pemilu.
Baca juga: Ganjar sudah Sepakat, Kapan Mahfud MD akan Mundur sebagai Menteri Jokowi? Sindiran Fahri Hamzah
Namun, selama berkampanye, para pejabat tersebut dilarang menggunakan fasilitas negara.
“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.
Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas.
Perinciannya yakni:
Baca juga: Anies Baswedan Minta Jokowi Sanksi Erick Thohir, Buntut Dukungan Menteri BUMN Buat Prabowo-Gibran
* Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
* Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
* Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
* Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pun, menurut UU Pemilu, jika presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan pejabat daerah ikut kampanye pemilu, mereka wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian Pasal 281 ayat (2). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak, tapi..."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.