Pilpres 2024
Jokowi Nyatakan Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye di Pilpres 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seorang presiden diperbolehkan berkampanye di Pemilu maupun Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seorang presiden diperbolehkan berkampanye di Pemilu maupun Pilpres 2024.
Tak hanya itu saja, Jokowi juga menegaskan presiden juga boleh memihak maupun mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
Jokowi menyatakan hal tersebut kepada awak media yang juga disaksikan oleh calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, selaku Menteri Pertahanan (Menhan).
Pernyataan Jokowi ini diprediksi bakal kembali membuat gaduh publik.
Baca juga: Lengkap, Ini Dia 2 Pidato Ikonik yang Disusun Tom Lembong, Buat Jokowi Tuai Pujian di Panggung Dunia
Baca juga: Jalan Rusak di Jawa Tengah Dikritik Jokowi, Gibran Puji Solo, Ganjar: Kala Itu Presiden Memuji Saya
Baca juga: Inilah Makna Anggrek Ungu, Bunga Kiriman Jokowi untuk Megawati di Hari Ulang Tahun ke-77
Kini, publik beranggapan bahwa Jokowi telah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.
Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Terjawab Mahfud MD Mundur Dari Kabinet Jokowi, Cawapres Ganjar Tinggal Tunggu Momentum
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Oleh karena itu, Jokowi berpandangan bahwa presiden dan menteri boleh berpolitik.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.
Baca juga: Erick Thohir Dukung Prabowo-Gibran, Anies Minta Jokowi Berikan Sanksi: Apakah Presiden Diam Saja?
Saat ditanya lebih lanjut soal bagaimana memastikan agar presiden tidak terlibat dalam konflik kepentingan ketika berkampanye dalam pemilu, Jokowi menegaskan, sebaiknya tidak menggunakan fasilitas negara.
Sementara itu, saat ditanya apakah dirinya memihak atau tidak dalam pemilu kali ini, Jokowi justru kembali bertanya kepada wartawan.
"Itu yang mau saya tanya, memihak enggak?" katanya.
Prabowo Subianto tampak tersenyum dan mengangguk saat Jokowi memberikan pernyataan tersebut.
Baca juga: Jokowi Singgung Jalan Rusak di Jawa Tengah, Ucap Terima Kasih Menteri Basuki, Sindir Balik Ganjar?
Respon Jokowi Soal Pose 2 Jari
Presiden Joko Widodo memberikan respons soal potongan video viral yang menampilkan pose jari tangan dari dalam mobil kepresidenan Indonesia I yang digunakan Presiden baru-baru ini.
Presiden Jokowi tidak memberikan jawaban soal tangan siapa yang keluar dari kaca mobil dan berpose dengan dua jari tersebut.
Hanya saja, Kepala Negara menyebut kata "menyenangkan".
Baca juga: Anies Baswedan Minta Jokowi Sanksi Erick Thohir, Buntut Dukungan Menteri BUMN Buat Prabowo-Gibran
"Ya kan menyenangkan. Menyenangkan," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Saat ditanya lebih lanjut soal apa yang dimaksud dengan menyenangkan itu, Presiden Jokowi pun menjelaskan bahwa menyenangkan jika dirinya bertemu dengan masyarakat.
"Ya enggak tahu. Menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," katanya.
Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan mobil kepresidenan Indonesia I melintas di sebuah daerah beredar di media sosial.
Baca juga: Jokowi Singgung Jalan Rusak di Jawa Tengah, Ucap Terima Kasih Menteri Basuki, Sindir Balik Ganjar?
Saat mobil kepresidenan tersebut melintas, ada banyak warga yang menunggu di sisi kiri dan kanan jalan.
Para warga meneriakkan nama calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Namun, tiba-tiba dari dalam mobil tampak tangan yang berkemeja putih mengacungkan dua jari dari jendela bagian belakang mobil.
Hingga saat ini, belum jelas tangan siapa yang mengacungkan dua jari itu.
Baca juga: Terjawab Mahfud MD Mundur Dari Kabinet Jokowi, Cawapres Ganjar Tinggal Tunggu Momentum
Diduga kejadian dalam video itu terjadi saat Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo sedang melakukan kunjungan kerja di Salatiga, Jawa Tengah pada Selasa, 23 Januari 2024.
Adapun pose dua jari identik dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi.
Terlepas dari siapa sosok yang berpose dua jari dari dalam mobil RI-1, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya membolehkan presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan pejabat daerah terlibat dalam kampanye pemilu.
Baca juga: Ganjar sudah Sepakat, Kapan Mahfud MD akan Mundur sebagai Menteri Jokowi? Sindiran Fahri Hamzah
Namun, selama berkampanye, para pejabat tersebut dilarang menggunakan fasilitas negara.
“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.
Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas.
Perinciannya yakni:
Baca juga: Anies Baswedan Minta Jokowi Sanksi Erick Thohir, Buntut Dukungan Menteri BUMN Buat Prabowo-Gibran
* Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
* Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
* Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
* Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pun, menurut UU Pemilu, jika presiden dan wakil presiden serta pejabat negara dan pejabat daerah ikut kampanye pemilu, mereka wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” demikian Pasal 281 ayat (2). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak, tapi..."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.