Berita Balikpapan Terkini
Kronologi Pria Cabul ke Bocah 12 Tahun di Balikpapan, Polisi Beber Kondisi Korban Saat Ini
Pria berinisial AZ (56) ditangkap polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial SR (12) di Kota Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial AZ (56) ditangkap polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial SR (12) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali di rumahnya di daerah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada ayahnya.
Ayah korban kemudian melaporkan tersangka ke kepolisian tak lama setelahnya.
Baca juga: Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun
"Korban dititipkan ke tersangka karena orang tua korban sedang bekerja dan tidak ada yang menjaga di rumah.
"Tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," kata Ipda Iskandar Ilham, Rabu (24/1/2024).
Ipda Iskandar Ilham menambahkan bahwa persetubuhan pertama terjadi pada tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.
Tersangka membawa korban ke kamar tidurnya dan merayu korban untuk berhubungan badan.
Baca juga: Kakek di Samarinda Diduga Cabul ke Cucunya yang Berusia di Bawah Umur, Modus Rp 20 Ribu
Persetubuhan kedua terjadi pada tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.
"Tersangka kembali membawa korban ke kamar tidurnya dan melakukan hal yang sama," lanjut Iskandar.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Keadaan Korban Terkini
Hasil visum juga menunjukkan adanya luka robek di area sensitif korban hingga dasar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya," ujar Iskandar.
"Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban," tutup Iskandar.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
DP3AKB Balikpapan Catat 127 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Periode Januari hingga 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Ojol di Balikpapan untuk Affan Kurniawan Dapat Dukungan Warga |
![]() |
---|
HIPMI Balikpapan Bantu Dana ke Driver Ojol, Kenang Affan Kurniawan sebagai Pahlawan |
![]() |
---|
Tren Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, DKP3AKB Balikpapan Perkuat Pendampingan |
![]() |
---|
Inflasi Balikpapan Terkendali, Pemkot Gelar Gerakan Pangan Murah di Lima Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.