Berita Balikpapan Terkini

Kronologi Pria Cabul ke Bocah 12 Tahun di Balikpapan, Polisi Beber Kondisi Korban Saat Ini 

Pria berinisial AZ (56) ditangkap polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial SR (12) di Kota Balikpapan.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
BOCAH KORBAN CABUL - Sejumlah tersangka pelecehan seksual. Salah satunya pria berinisial AZ (56) di Balikpapan, Kalimantan Timur, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur SR (12) dua kali di rumahnya pada 3 Januari 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria berinisial AZ (56) ditangkap polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial SR (12) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tersangka diduga melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali di rumahnya di daerah Balikpapan Barat, Kota Balikpapan

Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar Ilham, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada ayahnya.

Ayah korban kemudian melaporkan tersangka ke kepolisian tak lama setelahnya.

Baca juga: Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun

"Korban dititipkan ke tersangka karena orang tua korban sedang bekerja dan tidak ada yang menjaga di rumah.

"Tersangka memanfaatkan situasi tersebut untuk membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," kata Ipda Iskandar Ilham, Rabu (24/1/2024).

Ipda Iskandar Ilham menambahkan bahwa persetubuhan pertama terjadi pada tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

Tersangka membawa korban ke kamar tidurnya dan merayu korban untuk berhubungan badan.

Baca juga: Kakek di Samarinda Diduga Cabul ke Cucunya yang Berusia di Bawah Umur, Modus Rp 20 Ribu

Persetubuhan kedua terjadi pada tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita.

"Tersangka kembali membawa korban ke kamar tidurnya dan melakukan hal yang sama," lanjut Iskandar.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Keadaan Korban Terkini

Hasil visum juga menunjukkan adanya luka robek di area sensitif korban hingga dasar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan.
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya," ujar Iskandar. 

"Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban," tutup Iskandar.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved