Berita Penajam Terkini
Ayah di Penajam Paser Utara Berbuat Cabul pada Anak Kandung Selama 2 Tahun
Polres Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, mengamankan seorang ayah, yang diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, mengamankan seorang ayah, yang diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Mirisnya, perbuatan tersebut telah dilakukan selama dua tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Pria paruh baya, warga salah satu kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, kini mendekam dibalik jeruji besi, usai dilaporkan anak kandungnya sendiri.
Ia diringkus pihak kepolisian, setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sejak dua tahun terakhir.
Baca juga: Heboh Video Asusila 3 menit 55 Detik Diduga Ketua DPRD PPU vs Mahasiswi
Anak tersebut saat ini diketahui, telah duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Perbuatan tersangka diketahui usai sang anak melapor sendiri ke Polres Penajam Paser Utara belum lama ini.
"Anaknya sendiri yang melaporkan kejadian tersebut," ungkap Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Jumat (26/5/2023).
Selama melakukan aksinya, tersangka mengancam, bahkan memukuli sang anak, agar tidak mengadukan perbuatan ayahnya ke orang lain.
Baca juga: Oknum Kepsek Terseret Kasus Asusila dengan Remaja di Palaran, Pelaku Tak Tahu Korban di Bawah Umur
Sementara sang ibu juga di bawah ancaman, sehingga tidak berani melaporkan kejadian tersebut.
"Kalau tidak menuruti ayahnya maka dia akan dipukul," lanjutnya.
Trauma Sang Anak
Untuk memulihkan kondisi psikologi korban yang saat ini sedang mengalami trauma, Polres PPU sedang memberikan pendampingan bekerjasama dengan DP3AP2KB Penajam Paser Utara.
Korban juga sembari diberikan trauma healing oleh psikolog, berharap dapat mengurangi traumanya.
"Pasti trauma apalagi dia melapor sendiri, saat ini masih dalam pendampingan," lanjutnya.

Sementara untuk tersangka saat ini juga akan dilakukan penyelidikan kondisi kejiwaan, maupun motif perbuatannya.
Tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.