Berita Kaltim Terkini

LPPOM MUI Kaltim Serahkan Sertifikat Halal Reguler ke Pelaku Usaha Menengah dan Kecil

LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan sertifikasi halal reguler, Rabu (24/1/2024)

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
ERTIFIKASI HALAL REGULER - Ketua MUI Kalimantan Timur, KH Muhammad Rasyid, Direktur LP POM MUI Kalimantan Timur H.Sumarsongko, berfoto bersama saat penyerahan sertifikat halal jalur reguler LPPOM MUI Kalimantan Timur, kerja sama dengan Bankaltimtara Syariah, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah Kalimantan Timur secara simbolis, dari di Hotel Bumi Senyiur Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (24/1/2024).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan sertifikasi halal reguler, Rabu (24/1/2024).

Penyerahan sendiri tepatnya di Hotel Bumi Senyiur, Kota Samarinda, kepada 10 Pelaku Usaha Menengah dan Kecil serta diantaranya Rumah Potong Hewan (RPH).

Ketua MUI Kaltim, KH Muhammad Rasyid menjelaskan hal ini merupakan program pihaknya melalui LPPOM untuk menjaga kehalalan makanan yang dikonsumsi masyarakat juga menggandeng pihak swasta.

"Jadi program ini sudah lama dan kebutuhan bangsa, pengelolaannya akhirnya sama-sama berpartisipasi. Ini bisa berjalan lurus, meningkat dan kolaborasi yang kita miliki, bersinergi dengan yang mempunyai potensi agar menekan biaya sertifikasi," jelasnya.

MUI menangani sertifikasi halal reguler memeriksa setiap produk usaha masyarakat dan dibawa ke komisi fatwa agar terperiksa kehalalannya.

Baca juga: Cerdas Bermedsos MUI Kaltim Bangun Kesadaran Global Terkait Isu Palestina

Baca juga: Pesan Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid Jelang Pemilu 2024: Lihat Secara Objektif

"Ada dua auditor yang memeriksa, sehingga aspek agamanya masuk," tegasnya.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kaltim, drh. H. Sumarsongko turut menambahkan, bahwa ada 10 pelaku usaha yang diberikan simbolis sebagai perwakilan.

"Di Kaltim hanya sampai ketetapan halal dari MUI, prosesi pemeriksaan sampai dibawa ke komisi fatwa dari pihak kami kemudian diserahkan ke pemerintah pusat," imbuhnya.

Beberapa kategori dalam penilaiannya, yakni high risk, middle risk dan low risk dijelaskan Sumarsongko.

Misalnya, usaha-usaha yang berisiko seperti makanan, bahan dan proses serta lingkungan sangat diperhatikan.

Seperti tahun 2023 lalu, LPPOM telah melakukan 300-an sertifikasi halal di Kaltim.

"Seperti olahan daging kita melihat prosesnya. Atau RPH pemotongannya memakai air apa dan lingkungannya bersih atau tidak," sebutnya.

MUI sendiri menekankan bahwa masyarakat yang belum mengurus sertifikasi halal agar segera mengurus.

Untuk biaya sendiri juga ada kategori usaha besar, menengah dan kecil nantinya ada penilai yang memberikan suatu program untuk membebankan biaya bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menekan biaya sertifikasi.

Bisa saja gratis dalam pengurusan sertifikasi halal, atas izin Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan melihat Nomor Izin Berusaha (NIB) serta jenis usahanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved