Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Mulai Susun Jumlah Kebutuhan ASN pada Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai susun jumlah kebutuhan ASN pada tahun ini.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO
Sosialisasi kebutuhan ASN di Penajam Paser Utara (PPU). Pemkab PPU mulai susun jumlah kebutuhan ASN pada tahun ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai mempersiapkan usulan kebutuhan ASN tahun ini.

Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) PPU yang juga Pelaksana harian (Plh) BPKSDM, Ahmad Usman mengatakan, rakor ini merupakan tindak lanjut surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 10 Januari 2024 tentang penyampaian usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024.

Mekanisme yang disampaikan masih sama dengan tahun lalu, yakni melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN), layanan perencanaan kebutuhan ASN. 

Baca juga: Disdikpora PPU Tahun Ini Fokus Perbaiki Fasilitas Pendidikan di Tiga Kecamatan, Apa Saja?

Hal itu juga dipadukan dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI soal usulan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.

"Ada satu catatan penting yang menjadi dasar kita pada hari ini yang memang harus disampaikan, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 66, di mana disampaikan pemerintah daerah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non ASN paling lambat Desember tahun ini," ungkapnya pada Rabu (24/1/2024).

Ahmad Usman juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 3.093 orang tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU

Hal ini yang menjadi perhatian serius yang harus dituntaskan dengan segera secara bertahap.

"Alhamdulillah, ada kesempatan yang di berikan oleh pemerintah pusat  melalui dua surat tersebut, "ujarnya. 

Baca juga: Kebutuhan KPPS di PPU Terpenuhi, KPU Segera Lakukan Pelantikan

SKPD terkait pun diminta untuk melakukan percepatan pemetaan jabatan.

Baik itu terkait jumlah kebutuhan ASN di organisasinya  ataupun analisis beban kerjanya.

Peta jabatan sebagai rekapitulasi awal dalam penentuan dan penetapan jumlah kebutuhan ASN (formasi ASN) pada setiap OPD sampai unit kerja terkecil.

"Ada dua jabatan yang akan di buka yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksanaan kemudian dari jenjang pendidikan dari yang sarjana sampai dengan sekolah dasar untuk P3K," lanjutnya.

BKPSDM melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) berkolaborasi dengan Bagian Organisasi pun langsung melakukan sosialisasi dan mekanisme pelaksanaan pengajuan usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 melalui SIASN.

Adapun langkah pertama yang harus diselesaikan instansi adalah pengusulan peta jabatan yang meliputi data jabatan, tugas pokok, hasil kerja dan persyaratan lain dengan batas pengajuan 31 Januari 2024. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved