Berita Penajam Terkini
Kuota Gas Elpiji 3 Kg di Penajam Paser Utara akan Ditambah, Tidak Boleh Dijual ke Pengecer
Permasalahan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dicarikan solusi oleh pemerintah daerah
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Permasalahan gas elpiji ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus dicarikan solusi oleh pemerintah daerah Penajam Paser Utara.
Beberapa kali, ada upaya melaksanakan operasi pasar di seluruh kecamatan agar memudahkan masyarakat mendapatkan gas melon dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Selain itu, mekanisme penyaluran juga diawasi ketat, agar gas ijo ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun pada Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Pedagang Gorengan di Balikpapan Rela Antre 3 Jam demi Gas 3 Kg, Beli ke Pengecer Kena Rp50 Ribu
Untuk jangka panjang, pengawasan akan turut dilakukan oleh para lurah, kepala desa, hingga camat.
Di samping itu, pemerintah daerah juga berkeinginan agar ada tambahan pangkalan di setiap desa atau kelurahan, juga tambahan kuota untuk Penajam Paser Utara.
"Kalau bisa pangkalan di kelurahan ini ada dua atau tiga, jadi kita minta untuk tambah pangkalan," ungkap Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Makmur Marbun.
Tidak Boleh Dijual ke Pengecer
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Kalimantan Timur dan Utara, Feri mengatakan bahwa, pihaknya sudah mengambil langkah mengatasi persoalan gas elpiji di Penajam Paser Utara.
Pertamina mengawal Penajam Paser Utara atas usulan tambahan kuota ke kementerian terkait, lantaran Penajam Paser Utara merupakan daerah Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Penajam Paser Utara kita kawal karena disini tidak boleh ada gejolak terutama di bidang energi," jelasnya.
Dalam memastikan bahwa gas elpiji di Penajam Paser Utara tepat sasaran, pembeli diwajibkan membawa KTP saat ingin membeli gas elpiji.
Baca juga: Warga Demo di Kantor Bupati PPU, Sampaikan Kesulitan Dapat Gas 3 Kg hingga Solar Langka
Pangakalan yang ada juga diharuskan melayani masyarakat miskin, rumah tangga dan pelaku UMKM.
Mereka tidak dibolehkan menjual ke pengecer, atau yang pembeliannya dalam jumlah banyak.
"Jangan sampai dilempar ke pengecer, pangkalan tidak sesuai ketentuan itu kita lakukan pembinaan," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.