Berita Bontang Terkini

TO Diciduk di Pinggir Jalan Diponegoro, 10 Gr Sabu Gagal Edar di Bontang, Terancam Penjara 20 Tahun

Sabu seberat 10,9 gram gagal edar di Bontang. Polisi menetapkan seorang warga Kelurahan Berbas Pantai berinisial TO (33) sebagai tersangka.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka pengedar sabu berinisial TO (33), warga Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan yang diringkus di Jalan Diponegoro, pada Selasa (23/1/2024) malam. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sabu seberat 10,9 gram gagal edar di Bontang. Polisi menetapkan seorang warga Kelurahan Berbas Pantai berinisial TO (33) sebagai tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, TO diciduk di pinggir Jalan Diponegoro, pada Selasa malam (23/1/2024) sekira pukul 23.00.

Polisi kemudian menggiring tersangka ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, melakukan pengeladan dan menemukan barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 12 poket kecil, dengan berat 10,9 gram.

Baca juga: Polres Bontang Tetapkan Anak 13 Tahun Sebagai Tersangka Kasus Penembakan di Selambai

Selain itu ada pula uang hasil penjualan senilai Rp 400 ribu dan alat hisap sabu.

Menurut Rihard, tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru bebas dari penjara akhir tahun lalu.

Dia diciduk berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan kembali mengedarkan sabu," kata Rihard kepada Tribunkaltim.co, Rabu (24/1/2024).

Lebih lanjut, Rihard mengaku polisi masih mendalami dari mana asal barang haram tersebut.

Baca juga: Polres Bontang Amankan 1.830 Butir Dobel L dari Tangan Pengedar Asal Lok Tuan, Sita Uang Rp 748 Ribu

"Masih kami gali informasinya, sekarang tersangka sudah diamankan di Polres," bebernya.

Akibat perbuatannya, pria pengangguran tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved