Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Amankan 1.830 Butir Dobel L dari Tangan Pengedar Asal Lok Tuan, Sita Uang Rp 748 Ribu

Polres Bontang mengamankan 1.830 butir pil dobel L dari seorang pengedar warga Lok Tuan berinisial IR (34), Minggu (7/1/2024) sekira pukul 21.00 Wita.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Tersangka berinisal IR (34) warga Lok Tuan, Bontang Utara diamakan polisi terkait kasus peredaran dobel L, pada Minggu (7/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengamankan 1.830 butir pil dobel L dari seorang pengedar warga Lok Tuan berinisial IR (34), Minggu (7/1/2024) sekira pukul 21.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengatakan penangkapan pelaku berdasar informasi yang masuk panggilan HOTLINE polisi.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pembeli berinisial W dan T.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Polres Bontang Ciduk Dua Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah

Dari mereka kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah kepada pelaku IR.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Jalan RE Martadinata, Lok Tuan malam hari," kata Rihard kepada Tribunkaltim.co, Senin (8/1/2024).

Lebih lanjut, Rihard mengungkapkan, di rumah pelaku menemukan barang bukti pil yang disembunyikan di dalam lemari baju, dengan total jumlah 1.830 butih yang sebagian telah dikemas untuk dicual ecer ke pembeli.

Selain dobel L, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan senilai Rp 748 ribu. Kemudian satu unit handphone, 1 bungkus plastik kemasan dan 7 kertas pembengkus.

Terkait hukuman, sambung Rihard, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang kesehatan. "Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved