Pilpres 2024
Ma'ruf Amin Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Berpihak, Tegas Akan Netral di Pilpres 2024
Inilah reaksi Wakil Presiden Ma'ruf Amin soal pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan presiden boleh berpihak dan berkampanye.
Jokowi mengatakan, presiden maupun para pembantunya memiliki hak politik dan demokrasi untuk berkampanye dan berpihak.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya melanjutkan.
Namun demikian, Jokowi mengaku belum memutuskan apakah akan berkampanye untuk salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
"Ya nanti dilihat," ujar mantan wali kota Solo itu.
Seperti diketahui, salah satu kontestan dalam Pilpres 2024 adalah Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.
Gibran menjadi calon wakil presiden nomor urut 2 berpasangan dengan Prabowo Subianto yang merupakan menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju.
Kandidat lainnnya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Gibran Tanggapi Soal Nilai IPK di Ijazah Disebut Setara 2.3, Itu Menurut Siapa Ya? Nggak Tahu Saya
Istana Sebut Banyak yang Menyalahartikan Pernyataan Presiden Jokowi
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menilai banyak pihak yang menyalahartikan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berkampanye dan memihak dalam Pemilu.
Ia menuturkan, pernyataan itu disampaikan Jokowi untuk menjawab pertanyaan wartawan terkait menteri yang ikut serta dalam tim sukses.
Namun, pernyataan Jokowi itu akhirnya menuai reaksi publik.
Saat merespons pertanyaan itu, Jokowi memberi penjelasan, terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.
"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/1/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ari menjelaskan, seorang presiden memang boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.