Minggu, 10 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Kota Bontang Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Kendaran Dinas, Ini Peraturan Kendaraan Dinas

Pemerintah Kota Bontang menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk membeli mobil dinas baru.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
ILUSTRASI KENDARAAN DINAS - Pemkot Bontang menyiapkan anggaran miliaran rupiah untuk memberi kendaraan dinas baru tahun ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk membeli mobil dinas baru.

Mengutip dari layanan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP tahun anggaran 2024, nilai dari pengadaan kendaraan roda empat ini kurang lebih Rp 3,3 miliar dengan judul "Kendaraan Operasional Kantor dan atau Lapangan Roda 4 jenis Minibus".

Dikonfirmasi oleh TribunKaltim.co, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkapkan, pemerintah membutuhkan kendaraan baru untuk menunjang kegiatan operasional, lantaran mobil yang lama dinilai sudah tidak layak.

Baca juga: Poros Samarinda-Bontang Zona Merah Tambang Ilegal, Perintah Kapolda Tindak Tegas, Jangan Ada Celah

"Ia kami anggarkan untuk mengganti kendaraan operasional Kepala Bagian di Sekretariat Daerah yang memang sudah berumur," kata Aji kepada TribunKaltim.co, Kamis (25/1/2024).

Hibah Rp 1,5 miliar untuk kendaraan instansi vertikal

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dana hibah sebesar Rp 1,5 miliar untuk belanja mobil dinas instansi vertikal.

Jenis kendaraannya, yakni double gardan.

Tetapi, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati memilih bungkam saat disinggung instansi vertikal mana yang akan mendapatkan kendaraan baru tahun ini.

"Kami mengakomodir instansi vertikal yang tahun lalu belum dapat," bebernya, Kamis (25/1/2024).

Sebagai tambahan informasi, di tahun 2023 lalu pemerintah menghibahkan kendaraan dinas baru untuk beberapa instansi vertikal.

Di antaranya Kejaksaan Negeri Bontang, Pengadilan Negeri Bontang, Kodim 0908, Bataylon Arhanud 7/ABC, Lapas Kelas II a Bontang, Kementerian Agama Kota Bontang.

Peraturan tentang Kendaraan Dinas

Penggunaan mobil dinas meski tidak semua, namun rata-rata kerap disalahgunakan.

Sesuai namanya, mobil dinas haruslah khusus untuk tugas dinas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved