Tribun Kaltim Hari Ini

240 Kasus Bullying dan Kekerasan Seksual di Sekolah di Samarinda, Disdikbud Bentuk Satgas TPPK

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda mencatat sebanyak 240 kasus terjadi di Ibu Kota Provinsi Kaltim.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
TribunKaltim.co
Tribun Kaltim hari ini, Sabtu 27 Januari 2024 - Bullying dan Kekerasan Seksual di Samarinda 240 Kasus, Disdikbud Bentuk Satgas TPPK 

"Sebenarnya, saya tidak terlalu kaget, karena itu kan data dari awal tahun 2023. Jika jumlahnya tinggi, itu berarti orang berani melapor," ujarnya (23/1/2024).

Politisi Partai Demokrat ini menyoroti kolaborasi yang diperlukan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat, khususnya kepada para korban kekerasan untuk tak ragu dan takut melaporkan.

Sebab, kini setiap satuan pendidikan di Kota Samarinda telah membentuk tim satgas (satuan petugas) TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) sebagai upaya dalam melindungi hak dan mencegah terjadinya kasus kekerasan pada anak di sekolah baik secara fisik maupun non fisik.

"Untuk korban, jangan takut melapor, karena sudah ada tim satgas di setiap sekolah. Regulasi sudah ada, tetapi bagaimana implementasinya dan kolaborasi dari berbagai pihak harus dikuatkan," tambahnya.

Dalam konteks ini, ia menilai perlu adanya peningkatan kepedulian sosial masyarakat serta pembenahan di tingkat keluarga untuk membangun ketahanan keluarga.

Selain itu, penguatan mental dan budaya juga menjadi faktor penting dalam mengatasi masalah kekerasan terhadap anak.

Meski demikian, Puji menekankan, pelaporan harus diikuti dengan penanganan dan pendampingan yang memadai.

"TPPA bagus, tetapi tentu ini harus diikuti dengan penanganan dan pendampingan. Semua perangkat, baik aparat kepolisian, keamanan, dan infrastruktur di sekitar harus mendukung status kota Layak Anak," pungkas Puji.

Terapkan Sistem dan Aturan

KASUS kekerasan di sekolah telah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga masyarakat.

Telah banyak satgas yang tersebar di SMA dan SMP di Kota Samarinda. Namun, kurangnya regulasi di sekolah yakni aturan saat terjadi kekerasan dan sistem pengawasan yang kerap tak berjalan dengan baik.

Penting sekali disadari bahwa sebenarnya tindakan kekerasan di sekolah tidak mungkin tidak terjadi.

Dapat mencegahnya adalah ketika sekolah itu punya sistem, aturan, tata tertib yang dijalankan dengan benar.

Terdapat beberapa tindakan yang wajib dilakukan dalam kasus kekerasan pada anak di sekolah.

Pertama, tindakan pencegahan berupa edukasi dan sosialisasi terkait bentuk kekerasan dan bullying, baik verbal, fisik, psikologi, hingga dampak yang ditimbulkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved