Pilpres 2024

Alasan Ganjar Sebut Pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' Berbahaya dan Rawan Disalahgunakan

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' berbahaya, dan rawan disalahgunakan.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Lapangan Pule, Selogiri, Wonogiri, Jumat (29/12/2023). Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' berbahaya, dan rawan disalahgunakan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' berbahaya, dan rawan disalahgunakan.

Ganjar meminta Presiden Joko Widodo mengembalikan netralitas pihak-pihak yang berpotensi menyalahgunakan kekuasaan.

Adapun pihak-pihak tersebut, meliputi TNI/Polri, aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah, dan presiden.

Permintaan ini menyusul adanya pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye.

Baca juga: Ramai Pernyataan Jokowi, Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Respons Mahfud dan PKB, Kata Pengamat

"Akan semakin rumit rasanya, segera kembalikan netralitas kepada mereka yang punya potensi untuk bisa menyalahgunakan.

TNI/Polri, ASN, kepala daerah, dan tentu saja presiden," kata Ganjar saat ditemui di Lapangan Puryabaya, Ciawigebang, Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga meminta Jokowi mengoreksi pernyataannya.

Ganjar menilai, pernyataan Jokowi sebelumnya, yaitu ketika menyatakan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI/Polri harus netral, lebih pas diterapkan saat ia menjabat sebagai Kepala Negara.

Sedangkan pernyataan "presiden boleh kampanye", bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi.

Terlebih, pernyataan itu menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.

"Saya kira agak berbahaya kalau dilakukan, meskipun bisa saja, karena secara hukum itu diperbolehkan. Maka itu menjadi perdebatan dan hari ini perdebatan sudah terjadi," ucapnya.

Ia lalu mengingatkan, pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjadi pijakan pernyataan Jokowi bukan pasal tunggal.

Ada pasal dan ayat lain yang menjelaskan bahwa presiden yang boleh berkampanye adalah presiden yang kembali maju dalam Pilpres untuk periode keduanya (incumbent).

Sedangkan Jokowi, terhitung sudah maju dua kali pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

"Kalau tidak salah pasalnya tidak tunggal. Itu pasalnya berlapis. Kalau dia incumbent maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Maka kata KPU orang yang incumbent harus izin kepada dirinya sendiri, itulah namanya conflict of interest," jelasnya.

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024)
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024) (Kompas.com)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved