Pilpres 2024
Alasan Ganjar Sebut Pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' Berbahaya dan Rawan Disalahgunakan
Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyebut pernyataan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye' berbahaya, dan rawan disalahgunakan.
Mengacu pada Pasal 299 Ayat 1 UU 7/2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Di ayat 2 berbunyi, pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Adapun dalam Ayat 3, menyatakan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota partai politik dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden; anggota tim kampanye; atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya diberitakan, Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada.
Pernyataan itu disampaikan Presiden ketika ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang nonpolitik malah aktif berkampanye untuk pilpres pada saat ini.
Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang nonpolitik itu merupakan hak demokrasi.
Selain itu menurutnya seorang presiden boleh berkampanye dan boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.
Jokowi lantas mengklarifikasi pernyataannya pada Jumat sore, kemarin.
Dia menekankan, jawaban yang diberikan adalah untuk menjawab pertanyaan wartawan soal menteri yang tidak ada kaitan dengan politik, namun ikut menjadi tim sukses.
Baca juga: Survei Capres Terkuat di Jawa Barat, Anies, Prabowo, dan Ganjar Geber Kampanye Akbar di Jabar
Wartawan pun menyinggung soal rekomendasi yang disampaikan beberapa pihak agar menteri-menteri yang ikut Pilpres untuk mundur.
Jokowi lalu menjelaskan bahwa ada UU yang mengatur menteri hingga presiden berkampanye, yaitu UU Pemilu.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan," kata Jokowi seperti yang ditayangkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, seperti dilansir Kompas.com di artikel berjudul "Ganjar Minta Presiden Kembalikan Netralitas TNI/Polri hingga Kepala Daerah".
Bawaslu Bakal Awasi Jokowi jika Benar-Benar Ikut Kampanye, Cegah Pakai Fasilitas Negara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.