Pilpres 2024

Jokowi Minta Pernyataannya Soal Boleh Memihak Tidak Ditarik ke Mana-mana, Ini Isi UU No 7 Tahun 2017

Jokowi minta pernyataannya soal presiden boleh memihak dan berkampanye jangan ditarik ke mana-mana, ini isi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

dok. Sekretariat Presiden
UU NO 7 TAHUN 2017- Presiden Joko Widodo saat menjelaskan soal aturan presiden dan wakil presiden boleh kampanye di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). Jokowi minta pernyataannya soal presiden boleh memihak dan berkampanye jangan ditarik ke mana-mana, ini isi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3).

Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.

Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

6. aparatur sipil negara (ASN);

7. anggota TNI dan Polri

8. kepala desa;

9. perangkat desa;

10. anggota badan permusyawaratan desa.

Sanksi Pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sementara itu, pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved