Pilpres 2024
Jokowi Minta Pernyataannya Soal Boleh Memihak Tidak Ditarik ke Mana-mana, Ini Isi UU No 7 Tahun 2017
Jokowi minta pernyataannya soal presiden boleh memihak dan berkampanye jangan ditarik ke mana-mana, ini isi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3).
Dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah.
Pejabat-pejabat negara yang dilarang terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye itu meliputi:
1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. aparatur sipil negara (ASN);
7. anggota TNI dan Polri
8. kepala desa;
9. perangkat desa;
10. anggota badan permusyawaratan desa.
Sanksi Pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Sementara itu, pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240127_Jokowi-UU-No-7-Tahun-2017.jpg)