Pemilu 2024

Jadwal Gajian KPPS 2024, Ini Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPPS, PPS, PPK, hingga Pantarlih

Jadwal gajian KPPS 2024, ini besaran gaji ketua dan anggota KPPS, PPS, PPK, hingga Pantarlih.

canva
GAJI KPPS 2024 - Ilustrasi.- Jadwal gajian KPPS 2024, ini besaran gaji ketua dan anggota KPPS, PPS, PPK, hingga Pantarlih. 

Sementara untuk Badan Adhoc lainnya akan cair sesuai masa kerjanya masing-masing.

Dengan begitu, gaji KPPS kemungkinan besar akan cair pada tanggal 25 Februari atau setelahnya.

Berikut selengkapnya besaran gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.
  • Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Dilansir dari KompasTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved