Pemilu 2024

Jadwal Gajian KPPS 2024, Ini Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPPS, PPS, PPK, hingga Pantarlih

Jadwal gajian KPPS 2024, ini besaran gaji ketua dan anggota KPPS, PPS, PPK, hingga Pantarlih.

canva
GAJI KPPS 2024 - Ilustrasi.- Jadwal gajian KPPS 2024, ini besaran gaji ketua dan anggota KPPS, PPS, PPK, hingga Pantarlih. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal gajian KPPS 2024, ini besaran gaji ketua dan anggota KPPS, PPS, PPK, hingga Pantarlih.

Kapan gaji KPPS 2024 cair? 

Terjawab kapan KPPS terima gaji setelah resmi dilantik Komisi Pemilihan Umum.

Simak jadwal pencairan gaji KPPS dan besaran upah yang diterima dalam artikel ini.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 sudah mulai bekerja usai dilantik.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, Kamis (25/1/2024) kemarin.

Baca juga: Terjawab Sudah Anggota KPPS Dibayar Berapa, Cek Besaran Upah KPPS Pemilu 2024 dan Kapan Cair

Baca juga: Dekati Pesta Demokratis, Sebanyak 2.877 Anggota KPPS Samarinda Ulu Dilantik

Baca juga: 5.922 Anggota KPPS Pemilu 2024 Dilantik, KPU Paser Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Pemilih

Usai dilantik, anggota KPPS Pemilu 2024 bisa langsung bekerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024 mendatang.

Masa kerja KPPS hanya satu bulan saja.

Simak berikut informasi mengenai kapan gaji KPPS cair beserta jumlah besaran uang yang diterima.

Selain itu, bakal ada bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 25-27 Januari 2024.

Lantas, kapan gaji KPPS cair?

KPPS PEMILU 2024 - Ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Samarinda Ulu telah dilantik, di Gelora 27 September Universitas Mulawarman (Unmul). Kamis (25/1/2024) kemarin.TRIBUNKALTIM.CO/HO/KPU Samarinda
KPPS PEMILU 2024 - Ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Samarinda Ulu telah dilantik, di Gelora 27 September Universitas Mulawarman (Unmul). Kamis (25/1/2024) kemarin.TRIBUNKALTIM.CO/HO/KPU Samarinda (TRIBUNKALTIM.CO/HO)

Jadwal Pencairan Gaji KPPS

Untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, dibentuk Badan Adhoc yang terdiri dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih punya kewajiban dan aturan gaji yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji KPPS akan cair setelah masa kerjanya selama satu bulan selesai.

Baca juga: Anggota KPPS Dibayar Berapa? Cek Besaran Upah KPPS Pemilu 2024 dan Kapan Cair

Sementara untuk Badan Adhoc lainnya akan cair sesuai masa kerjanya masing-masing.

Dengan begitu, gaji KPPS kemungkinan besar akan cair pada tanggal 25 Februari atau setelahnya.

Berikut selengkapnya besaran gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:

3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:

4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

  • Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.
  • Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Dilansir dari KompasTV

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved