Berita Samarinda Terkini

Kompak Jual Sabu, Dua Perempuan yang Bersahabat sejak Lama Diringkus Polresta Samarinda

Kompak jual sabu, dua perempuan yang bersahabat sejak lama diringkus Polresta Samarinda.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
Lisa dan Ayong usai diringkus Satresnarkoba Polresta Samarinda dari salah satu indekos di Jalan Abdoel Wahab Syahranie 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (25/1/2024) lalu. 

 TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua perempuan bernama Elias (34) alias Lisa dan Nurul alias Ayong (25) yang telah bersahabat sejak lama kompak jadi pengedar narkotika sabu.

Karena meresahkan, aksi kedua perempuan itu dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.

Keduanya pun tak berkutik saat Tim Hyena Satresnrkoba Polresta Samarinda meringkus mereka di sebuah indekos di Jalan Abdoel Wahab Syahranie 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (25/1/2024) lalu.

Digerebek pada Pukul 02.30 Wita, polisi mendapatkan barang bukti sembilan poket sabu-sabu dengan berat total 4,63 gram bruto dari tangan Lisa dan Ayong.

Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2023, Polres Kukar Beri Teguran Terbanyak, Polresta Samarinda Terbanyak Tilang

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital, dua sendok penakar, dua bundel plastik klip serta dua unit ponsel.

Dari hasil interogasi kepolisian, diketahui barang haram itu ternyata milik Lisa.

Sementara Ayong yang awalnya hanya suka menginap di kos-kosan Lisa akhirnya tergiur membantu menjualkan dengan upah Rp 50 ribu per poket.

"Pengakuan mereka sudah jual sabu selama kurang lebih tiga bulan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Minggu (28/1/2024).

Baca juga: Sopir Bus Kejar-kejaran di Jalan HAMM Rifadin, KH Kahun Nafsi, APT Pranoto hingga Polresta Samarinda

Sementara untuk pangsa pasarnya, kedua perempuan itu menjual langsung kepada teman sepermainan mereka.

Selam tiga bulan itu Lisa mengaku sudah mengambil sabu tersebut sebanyak dua kali dengan sistem jejak.

"Dia beli 20 gram dengan harga Rp20 Juta. Katanya awalnya lihat temannya yang banyak uang karena jualan sabu. Benar sih cepat lakunya. Tapi cepat juga masuk penjaranya. Jadi jangan main-main dengan narkoba," tegas Kompol Bambang.

Saat ini kepolisian masih mendalami asal barang terlarang tersebut. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved