Berita Samarinda Terkini

Sopir Bus Kejar-kejaran di Jalan HAMM Rifadin, KH Kahun Nafsi, APT Pranoto hingga Polresta Samarinda

Sopir Bus Kejar-kejaran di Jalan HAMM Rifadin, KH Kahun Nafsi, APT Pranoto hingga Polresta Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
Bus MMT Kuning nopol KT 7995 AK yang terlibat kejar-kejaran dengan mobil Daihatsu Xenia pada Jumat (29/12/2023) lalu, kini diamankan di tempat penyimpanan barang bukti Unit Lakalantas Satlantas Polresta Samarinda di KM 4 Loa Janan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sopir Bus Kejar-kejaran di Jalan HAMM Rifadin, KH Kahun Nafsi, APT Pranoto hingga Polresta Samarinda.

Erik Darmawan (26), sopir bus MMT kuning dengan pelat KT 7995 AK terlibat aksi kejar-kejaran dengan sebuah mobil Daihatsu Xenia sejak dari Jalan HAMM Rifadin hingga finis di Polresta Samarinda.

Aksi kejar-kejaran itu mengakibatkan seluruh penumpang bus trauma, juga seorang ibu hamil dalam mobil Daihatsu Xenia.

Baca juga: Viral Video Aksi Kejar-kejaran Mobil Roda 4 dan Bus di Samarinda, Ini Kata Polisi

Kini Satlantas Polresta Samarinda menetapkan Erik Darmawan (26), sopir bus MMT kuning dengan pelat KT 7995 AK, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, Erik terbukti mengemudikan bus secara ugal-ugalan.

Sopir bus itu dikenakan pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Atas perilakunya dalam mengemudi yang dapat membahayakan nyawa orang lain, termasuk penumpang yang ada di bus, Erik terancam kurungan penjara selama satu tahun. "Atau denda paling banyak Rp 3 juta," jelas Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Polisi Jelaskan Cerita Awal Mula Aksi Kejar-kejaran Mobil dan Bus di Samarinda, Viral di Medsos

Diberitakan sebelumnya, tiga rekaman kamera ponsel dan closed circuit television (CCTV) beredar di media sosial (Medsos), Jumat malam (29/12) lalu.

Ketiga rekaman itu memperlihatkan ketegangan yang terjadi di jalur masuk ke dalam Kota Samarinda.

Tepatnya di Jalan HAMM Rifadin hingga gerbang utama markas Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang.

Video pertama yang beredar memperlihatkan Bus MMT kuning dengan nopol KT 7995 AK berhenti di depan pintu gerbang mapolresta, yang diikuti mobil Daihatsu Xenia hitam dengan nopol KT 1207 OM dalam keadaan ringsek.

Belakangan diketahui, bus dan mobil yang dikemudikan I Kadek Dana Sasmita (20) itu terlibat kejar-kejaran dari Jalan HAMM Rifadin, Jalan KH Kahun Nafsi, Jalan APT Pranoto hingga berakhir di markas Polresta Samarinda.

Baca juga: Aksi Mengemudi Ugal-ugalannya Viral, Sopir Bus di Samarinda Ditetapkan Tersangka

Bus yang dikemudikan sopir bernama Erik menabrak dan menyeret mobil Kadek sehingga membuat seluruh penumpang di mobil termasuk ibu hamil mengalami syok dan harus dilarikan ke RSUD IA Moeis.

Setelah aksi kejar-kejaran, sang sopir akhirnya memilih mengarahkan bus yang dikemudikannya ke Mapolresta Samarinda untuk mengamankan diri dari amukan pengemudi mobil.

Sementara salah satu bus MMT tersebut kini diamankan di Kilometer 4 Loa Janan hingga proses hukum selesai dilakukan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved