Berita Kukar Terkini

Satreskoba Polres Kukar Gagalkan Peredaran 201 Gram Narkoba di Tenggarong Seberang Kutai Kartanegara

Dua pria warga Kecamatan Tenggarong Seberang dibekuk Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Dua pria warga Kecamatan Tenggarong Seberang diamankan Satres Narkoba Polres Kutai Kartanegara. 

Berdasarkan pengakuan AS, dirinya mendapatkan narkotika dari Samarinda. Dia mengambil bersama rekannya berinisial KU (41) warga Desa Manunggal Jaya. Informasi itu langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap KU di rumahnya.

“Dari tersangka KU ditemukan satu bungkus narkotika beserta alat hisap sabu-sabu atau bong di dapur rumahnya. Dari pengakuannya, barang itu didapatkan dari AS,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved