Berita Kutim Terkini

Harga Sembako di Pasar Induk Sangatta Utara Tidak Stabil, Ini yang Termasuk Sembilan Bahan Pokok

Harga bahan pokok di Pasar Induk Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, cenderung tidak stabil, alias berubah-ubah

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Penjual Sembako - Hasriani saat menunggu pembeli, Harga bahan pokok di Pasar Induk Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, cenderung tidak stabil, alias berubah-ubah. 

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen yang mulai berlaku pada 16 Mei 2017.

Daftar sembilan bahan pokok itu, yaitu

1. Beras

2. Gula pasir

3. Minyak goreng dan mentega

4. Daging sapi dan daging ayam

5. Telur ayam,

6. Susu

7. Bawang merah dan bawang putih

8. Gas elpiji dan minyak tanah

9. Garam.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved