Berita Penajam Terkini
30 Pimpinan Perangkat Daerah di PPU Tanda Tangani Perjanjian Kinerja
Sebanyak 30 pimpinan perangkat daerah di Penajam Paser Utara menandatangani perjanjian kinerja.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun bersama dengan seluruh pimpinan perangkat daerah di PPU melakukan penandatanganan perjanjian kinerja, Selasa (30/1/2024).
Prosesi itu menandai konsistensi dan tanggung jawab para kepala SKPD terhadap tugas yang diberikan.
Pj Bupati kembali menyinggung bahwa menjadi ASN adalah pilihan dan harus siap bekerja sesuai aturan serta terus berinovasi untuk pembangunan di PPU.
"Jika menjadi pilihan maka kita harus konsisten dan bertanggung jawab dengan tugas yang diberikan,” ungkapnya
Baca juga: KPU PPU Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Desa Labangka Barat
Cara kerja para ASN di PPU, lanjutnya, tidak lagi sama dengan masa yang lalu.
Pasalnya, PPU telah menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kehadiran IKN tidak hanya membuat para ASN harus bisa merubah cara kerjanya, tetapi juga cara pandang, cara bertindak, cara berpikir, hingga perencanaan yang dilakukan harus dipertimbangkan dengan lebih matang.
Hal itu mengingat PPU turut menjadi perhatian luas, terbukti dari kunjungan rutin pejabat-pejabat negara sejak hadirnya IKN.
"Jika cara-cara itu tidak bisa kita lakukan mau jadi apa kabupaten PPU ini. Makanya saya selalu minta, cara kerja kita yang masih biasa-biasa saja harus kita rubah agar bisa lebih baik lagi,” tegasnya.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Sebut Kukar Susul PPU untuk Implementasi Data Desa Presisi
Ia menambahkan, tolok ukur keberhasilan untuk memajukan PPU dimulai dari pelaksanaan tugas organisasi perangkat daerahnya yang baik dan sesuai aturan.
Penandatanganan tersebut juga sebagai wujud komitmen kinerja antara kepala daerah dengan pimpinan perangkat daerah sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai jabatannya.
Hal itu pun berdasarkan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dilanjutkan bahwa hal itu pun sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat, yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang dan sumber daya sehingga semua harus paham akan segala konsekuensinya.
Ada sebanyak 30 pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemerintahan PPU yang hadir melakukan penandatanganan pada hari ini. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Peran 16 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, TAUD: Ada 4 Kelompok |
|
|---|
| Kemendikdasmen, Tanoto Foundation, Gates Foundation, UNICEF Kolaborasi Tingkatkan Literasi Numerasi |
|
|---|
| Kronologi Lengkap Pengantin Wanita Malang Tertipu Suami Ternyata Perempuan, Sempat Pacaran 1,5 Bulan |
|
|---|
| TPP PNS dan PPPK Kutim Anjlok, Ini Penjelasan Bupati Ardiansyah Sulaiman |
|
|---|
| BPNT Tahap 2 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Terbaru dan Cara Cek Penerima Lengkap Besarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240130_Penandatanganan-perjanjian-kinerja-antara-Pj-Bupati-PPU-Makmur-Marbun.jpg)