Pilpres 2024
Penyebab Kurangnya 15 Surat Suara Pilpres 2024 di Mahakam Ulu
Pemenuhan kebutuhan logistik surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, sejauh ini terus dikebut.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemenuhan kebutuhan logistik surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, sejauh ini terus dikebut.
Setelah surat suara dilakukan penyortiran dan pelipatan, beberapa pekan lalu, masih ada kekurangan di Mahakam Ulu.
Hal ini dibeberkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu, menyebut jumlahnya sebanyak 15 surat suara untuk Pemilihan Presiden, Selasa (30/1/2024).
Dijelaskan oleh Sekretaris KPU Mahakam Ulu, M. Akbar Taha bahwa kekurangan 15 surat suara itu masing-masing karena rusak 4 dan kurang sebanyak 11.
Baca juga: KPU Mahulu Lakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024, Kerahkan 29 Pekerja Lepas
KPU Mahulu menyebut tak hanya itu surat suara untuk DPR Provinsi juga masih mengalami kekurangan.
Surat suara yang sudah mencukupi adalah DPD dan DPR RI.
Sementara untuk DPR Kabupaten saat ini masih dalam tahap pengecekan.
Sekretaris KPU Mahakam Ulu, M. Akbar Taha, mengatakan kekurangan itu terjadi karena pengiriman dari pusat memang kurang.
Secara data untuk kebutuhan yakni 28033, sementara yang dikirim dari pusat hanya 28022.
"Jadi ada kekurangan 11 itu kalau ditambah dengan yang rusak berarti kami butuh 15 lembar lagi," katanya.
Baca juga: KPU Mahulu Tetapkan Titik Lokasi Kampanye di Mahakam Ulu
Ia menyebut kekurangan 15 surat suara tersebut khusus untuk surat suara presiden dan wakil presiden.
"Kemudian yang DPDnya cukup, DPR RI juga cukup, DPR Provinsi masih kurang juga," ujarnya.
Sementara, menurutnya untuk DPR Kabupaten untuk saat ini sementara dalam penyortiran.
Tapi Ia menyebut dari hasil penyortiran Dapil 1 dan Dapil 2 memang masih mengalami kekurangan dan Dapil 3 sudah cukup.
Baca juga: KPU Mahulu Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg yang Diajukan Parpol
"Jadi yang masih butuh pemenuhan itu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Dapil 1 dan Dapil 2," sebutnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.