Pileg 2024
179 Alat Peraga Kampanye di Penajam Paser Utara Terpasang pada Pohon, Bawaslu PPU Tertibkan
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara atau Bawaslu PPU menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara atau Bawaslu PPU menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.
Tentu saja Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan berupa spanduk atau baliho itu, karena melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Komisioner Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah mengatakan bahwa ada sebanyak 179 Alat Peraga Kampanye yang terpaksa diturunkan, karena melanggar regulasi tersebut.
Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar itu, tersebar di empat kecamatan.
Yakni sebagai berikut:
- Waru sebanyak 30 Alat Peraga Kampanye;
- Babulu sebanyak 29 Alat Peraga Kampanye;
- Sepaku kurang lebih 40 Alat Peraga Kampanye;
- dan Kecamatan Penajam sebanyak 80 Alat Peraga Kampanye.
"Kita sudah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (31/1/2024).
Salah satu jenis pelanggaran yang diidentifikasi Bawaslu setempat adalah, pemasangan Alat Peraga Kampanye di pohon.
Hal itu kata Rusmansyah, bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan, termasuk anggota kepolisian, TNI, serta personil dari Satpol PP.
Dilakukan secara Hati-hati
Pencopotan Alat Peraga Kampanye itu juga turut dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam), dan pengawas kelurahan desa (PKD).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240131_APK-Dipasang-di-Pohon.jpg)