Tribun Kaltim Hari Ini

Otorita Bersama KPU dan Bawaslu PPU Bentuk Tim Terpadu, Update Data Pemilih di IKN Nusantara

Persiapan penyelenggaraan Pemilu di IKN Nusantara menjadi salah fokus Otorita IKN pada 2024. Persiapan dilakukan bersama Pemkab PPU, KPU PPU dan Bawas

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Mathias Masan Ola
Istimewa
Pertemuan Pj Bupati, KPU dan Bawaslu PPU, dengan Otorita IKN membahas hak pilih pekerja di IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Persiapan penyelenggaraan Pemilu di IKN Nusantara menjadi salah fokus Otorita IKN pada 2024. Persiapan dilakukan bersama Pemkab PPU, KPU PPU dan Bawaslu PPU.

Sekretaris Otorita IKN Nusantara Achmad Jaka Santos Adiwidjaya mengatakan bahwa persiapan yang dilakukan bersama dengan Pemkab PPU dan penyelenggara Pemilu di PPU, terutama bagian pemutakhiran data pemilih di IKN.

Ia menyebut bahwa mobilitas pekerja IKN sangat tinggi, sehingga diperlukan data pekerja mutakhir menjelang pemilu.

Baca juga: Cara Pekerja bisa Nyoblos di TPS di IKN Nusantara, Berikut 4 Langkah Pindah TPS di Pemilu 2024

Itu agar KPU dapat menyiapkan surat suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai jumlah pekerja IKN, dan telah terdaftar sebagai pemilih tambahan.

“Memang harus ada kerja sama yang intens antara semua pihak,” ungkapnya Senin (15/1/2024).

Sementara itu Pj Bupati PPU Makmur Marbun menambahkan perlu adanya pendataan para pekerja yang keluar masuk IKN. 

Hal ini harus segera ditindaklanjuti dan pemerintah daerah siap memfasilitasi kebutuhan terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Koordinasi antara Pemda, Otorita IKN, KPU dan Bawaslu PPU, kata dia sangat diperlukan, demi terpenuhinya hak suara para pekerja IKN dalam kontestasi Pemilu yang akan bergulir tahun ini.

Baca juga: KPU PPU Siapkan Dua TPS Khusus untuk Pekerja IKN Nusantara, Komisioner: Statusnya Pemilih Khusus

Disepakati pula untuk membentuk tim terpadu, yang akan mendata jumlah pekerja IKN untuk selanjutnya mereka dapat memilih di TPS khusus.

Para pekerja tersebut nantinya akan langsung didaftarkan ke KPU Provinsi Kalimantan Timur.
“Jadi memang perlu koordinasi antara pemerintah daerah dan otorita juga KPU, Bawaslu, untuk hak pilih pekerja di IKN,” jelasnya.(taa)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved