Pilpres 2024

Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi, ini kata kuasa hukum dan humas Pengadilan Negeri (PN) Solo.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo. Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi, ini kata kuasa hukum dan humas Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK

Respons Kuasa Hukum Almas

Gugatan dengan penggugat Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Mengenai hal ini, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menolak untuk memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Almas mengaku sebenarnya keputusan MK yang mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres-cawapres berlaku di Pilpres 2029.
Almas Tsaibbbirru Re A seorang Mahasiswa Universitas Surakarta yang gugat aturan terkait syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), saat ditemui di kawasan Manahan Solo, Senin (16/10/2023). Almas mengaku sebenarnya keputusan MK yang mengabulkan gugatannya terkait batas usia capres-cawapres berlaku di Pilpres 2029. (Tribun Solo/Andreas Chris)

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.

“Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.

"Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.

Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres

Kata PN Solo

Sebelumnya, SIPP Pengadilan Negeri Solo menyantumkan surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka.

Dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved