Pilpres 2024
Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi, ini kata kuasa hukum dan humas Pengadilan Negeri (PN) Solo.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.
Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.
Baca juga: Profil Boyamin Saiman, Orangtua Almas yang Gugatannya Soal Batas Usia Capres Cawapres Dikabulkan MK
Respons Kuasa Hukum Almas
Gugatan dengan penggugat Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.
Mengenai hal ini, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menolak untuk memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.
“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.
Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.
“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.
Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.
“Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.
"Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.
Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres
Kata PN Solo
Sebelumnya, SIPP Pengadilan Negeri Solo menyantumkan surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka.
Dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.