Pilpres 2024
Beda Nasib 2 Anak Boyamin Saiman, Gugatan Arkaan Ditolak MK, Almas Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres
Beda nasib 2 anak Boyamin Saiman, gugatan Arkaan ditolak MK, Almas beri jalan Gibran Rakabuming jadi cawapres
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib berbeda dialami dua putra Boyamin SAiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dua putra Boyamin Saiman yakni Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A sama-sama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Keduanya menggugat batas usia capres dan cawapres.
Bedanya, gugatan Almas Tsaqibbirru Re A dikabulkan.
Hal ini membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming berpeluang maju di Pilpres 2024.
Pasalnya, meski belum berusia 40 tahun, Gibran memegang jabatan sebagai Walikota Solo.
Baca juga: Hasil Survei Terbaru Lembaga Internasional Prabowo-Gibran Keok Bila Ganjar Gandeng Sosok Ini, Anies?
Baca juga: Anies Baswedan Tak Gentar Lawan Duet Prabowo-Gibran, Tantang Putra Jokowi Adu Gagasan Demi Indonesia
Sementara, gugatan Arkaan Wahyu Re A ditolak Mahkamah Konstitusi.
MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 91/PUU-XXI/2023.
Diketahui, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK, Anwar Usman.
Sementara itu, sebelumnya MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Namun, tiga gugatan lain yang sebelumnya dibahas telah ditolak.
Ketiga gugatan itu ialah:
Boyamin Saiman
MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Gibran Rakabuming
Mahkamah Konstitusi
Almas Tsaqibbirru Re A
Arkaan Wahyu Re A
PTUN Putus Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran pada 10 Oktober, Bagaimana Nasib Pelantikan Wapres? |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden 2024 Kapan? Jadwal Resmi dari KPU dan Lokasi, Prediksi Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Kapan Prabowo Dilantik Menjadi Presiden dan Gibran Jadi Wakil Presiden ke-9 RI? Ini Jadwal Resmi KPU |
![]() |
---|
Refly Harun Ejek Anies yang Pilih Istirahat Usai Pilpres 2024, Masa Pemimpin Perubahan Rehat? |
![]() |
---|
'Kebetulan', Kata Ketua Baleg Soal UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.