Pilpres 2024

Beda Nasib 2 Anak Boyamin Saiman, Gugatan Arkaan Ditolak MK, Almas Beri Jalan Gibran Jadi Cawapres

Beda nasib 2 anak Boyamin Saiman, gugatan Arkaan ditolak MK, Almas beri jalan Gibran Rakabuming jadi cawapres

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendatangi KPK. Beda nasib 2 anak Boyamin Saiman, gugatan Arkaan ditolak MK, Almas beri jalan Gibran Rakabuming jadi cawapres 

TRIBUNKALTIM.CO - Nasib berbeda dialami dua putra Boyamin SAiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dua putra Boyamin Saiman yakni Almas Tsaqibbirru Re A dan Arkaan Wahyu Re A sama-sama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Keduanya menggugat batas usia capres dan cawapres.

Bedanya, gugatan Almas Tsaqibbirru Re A dikabulkan.

Hal ini membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming berpeluang maju di Pilpres 2024.

Pasalnya, meski belum berusia 40 tahun, Gibran memegang jabatan sebagai Walikota Solo.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Lembaga Internasional Prabowo-Gibran Keok Bila Ganjar Gandeng Sosok Ini, Anies?

Baca juga: Anies Baswedan Tak Gentar Lawan Duet Prabowo-Gibran, Tantang Putra Jokowi Adu Gagasan Demi Indonesia

Sementara, gugatan Arkaan Wahyu Re A ditolak Mahkamah Konstitusi.

MK menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 91/PUU-XXI/2023.

Diketahui, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," terang Ketua MK, Anwar Usman.

Sementara itu, sebelumnya MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Namun, tiga gugatan lain yang sebelumnya dibahas telah ditolak.

Ketiga gugatan itu ialah:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved