Pilpres 2024

Almas Gugat Gibran Rakabuming soal Wanprestasi, Ada Apa? Ini Kata Kuasa Hukum dan Humas PN Solo

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi, ini kata kuasa hukum dan humas Pengadilan Negeri (PN) Solo.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin & TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo. Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi, ini kata kuasa hukum dan humas Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024.

TribunSolo.com mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas terhadap Gibran.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya.

Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru? Mahasiswa UNS yang Kagumi Gibran, Menang Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK

Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Respons Kuasa Hukum Almas Tentang Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo dan Gugatan Almas ke Gibran Soal Wanprestasi Muncul di Situs PN Solo, Humas : Besok Saya Cek

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved