Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Tertibkan Pom Mini Mulai April 2024

Pemerintah Kota Balikpapan segera melakukan penertiban pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini yang semakin menjamur

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
POM MINI - Usaha Pom mini atau BBM eceran yang ada dipinggir jalan raya segera dilakukan penertiban oleh Pemkot Balikpapan pada April 2024.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan segera melakukan penertiban pelaku usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau pom mini yang semakin menjamur diberbagai wilayah mulai April 2024.

Penertiban ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 100/0199/pem terkait regulasi Pom Mini.

Dalam SE yang dikeluarkan pada 4 Januari itu dituliskan bahwa pelaku usaha BBM Eceran atau Pom Mini yang sudah memiliki perizinan berusaha berbasis resiko/nomor induk berusaha, bidang usaha/kegiatan kode KBLI 47892 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM RI secara elektronik dalam sistem Online Single Submission (OSS), diwajibkan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan operasional tempat dan lingkungan penjualan BBM, alat ukur/tera dan memiliki izin usaha niaga umum BBM.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Zulkipli, menjelaskan bahwa pom mini menghadapi kendala dalam membeli BBM untuk dijual kembali dan harus memenuhi syarat keamanan dari Pertamina.

Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Pom Mini Jika Dilegalkan, Tapi Ada Catatan Khusus

Baca juga: Pemkot Balikpapan tak Beri Izin Jika Pasokan Bahan Bakar Minyak Pom Mini Tidak Jelas

"Surat edaran ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak, Pertamina, dan dinas terkait," katanya, Rabu (31/1)

Dia menjelaskan lokasi awal penertiban Pom Mini ini mencakup Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan Jalan Nasional, dengan pengawasan oleh Satpol PP, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Camat, dan Lurah. Dengan sekitar 600 pelaku usaha BBM eceran, Pemkot Balikpapan memastikan pengaturan yang ketat demi keamanan dan keteraturan operasional.

"Ada dua hal yang menjadi permasalahan tersendiri bagi pom mini beroperasi. Pertama, tidak memungkinkan pom mini ini untuk membeli BBM baik subsidi maupun non subsidi di SPBU untuk dijual kembali, karena mereka bukan sebagai agen penjual atau tidak bisa mendapatkan izin niaga umum BBM. Kedua, aspek keamanan karena ada syarat tertentu untuk bisa mendapatkan aspek keamanan dari Pertamina," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa persyaratan yang diwajibkan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 19 Desember 2023 dengan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM); Pertamina; Pengelola SPBU termasuk dinas terkait.

"Hasil rapat itu, sekarang kita buat surat edaran kepada masyarakat. Kita beritahu kepada seluruh pelaku usaha pom mini, syarat apa yang harus dimiliki mereka setelah mereka memliki OSS. Artinya kalau tidak bisa mendapatkan syarat itu berarti tidak bisa beroperasi," terangnya.

Dalam surat edaran juga menjelaskan lokasi awal yang akan dilakukan penertiban, jika pelaku usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

"Ada beberapa prioritas yang tidak kita perbolehkan," katanya.

Penertiban lokasi awal yang akan dilakukan, Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Jenderal Sudirman (simpang BI lama Stalkuda- Pelabuhan Semayang) dan Jalan Ruhui Rahayu (simpang empat lampu merah Balikpapan Baru-simpang empat lampu merah BSCC DOME) tidak mungkin ada SPBU pom mini dikarenakan tidak boleh parkir.

"Bagaimana mungkin, parkir kita larang, masa orang bisa mengisi BBM di badan jalan," katanya.

Baca juga: Walikota Rahmad Masud akan Beri Izin Pom Mini Pertamini Balikpapan dengan Syarat

Begitu juga, di Kawasan Jalan Nasional yakni Jalan Marsma R Iswahyudi (simpang BI lama Stalkuda-simpang tiga lampu merah tugu kb dan Jalan Syarifuddin Yoes simpang tiga lampu merah tugu kb- simpang tiga Wika.

" Tidak boleh parkir di bahu jalan. Setau kita yang beroperasi pom mini kan berada di bahu jalan bukan seperti SPBU ada area sendiri, masuk ke dalam," ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, hingga saat ini, kurang lebih 600 pelaku usaha BBM eceran atau Pom Mini Se Kota Balikpapan dan yang sudah memiliki izin melalui OSS sekitar 350 pelaku usaha.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved