Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Dukung Pom Mini Jika Dilegalkan, Tapi Ada Catatan Khusus
Gunjang ganjing terkait regulasi untuk melegalkan operasional Pom Mini atau Pertashop di Kota Balikpapan masih jauh dari harapan para penjual BBM
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Gunjang ganjing terkait regulasi untuk melegalkan operasional Pom Mini atau Pertashop di Kota Balikpapan masih jauh dari harapan para penjual BBM eceran.
Pasalnya, Surat Edaran Walikota Balikpapan yang mengatur Pertashop tersebut batal diedarkan setelah pihak Pertamina dan Asosiasi Penjual Eceran Minyak (Apem) mengadakan Rapat Dengar Pendapat di kantor Balai Kota Balikpapan beberapa pekan lalu.
Pedagang BBM eceran pun sampai saat ini mengaku masih menanti harapan kebijakan pemerintah dan Pertamina untuk melegalkan Pertashop.
"Pastinya kami berharapnya seperti itu (dilegalkan Pertashop) supaya kami juga tidak was-was kalau ada apa-apa," ungkap Dedi pedagang BBM eceran di Balikpapan Selatan, Kamis (4/1).
Baca juga: Pertamina Tanggapi Persoalan Pom Mini Hingga Beberkan Modal Bangun Pertashop
Baca juga: Sejumlah SPBU, APMS, dan Pertashop di Kubar Langgar Aturan, Terima Kendaraan Isi BBM Berulang Kali
Menanggapi hal itu, Dewan DPRD Kota Balikpapan mendukung rencana untuk melegalkan operasional Pertamini tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Slamet Iman Santoso mengatakan belum lama ini mengatakan jika dilegalkan maka harus ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.Termasuk diantaranya objek izin harus disinergikan dengan Pemerintah Pusat.
"Kantong-kantong mana saja yang dibolehkan untuk pom mini dan diatur jaraknya. Akan tetapi selama ini los aja. Artinya aturan pemerintah pusat dan daerah tidak terkonektivitas. Mungkin itu yang perlu dibenahi," katanya, Kamis (4/1).
Sehingga dengan demikian kata dia, masyarakat yang memiliki pom mini bisa juga untuk tetap berusaha karena mengikuti regulasi, dan pemerintah juga tidak menjadi hambatan bagi mereka.
Kemudian sama halnya dengan di jalan protokol sesuai aturan memang tidak boleh lagi menambah Pom Mini. Kemudian berdasarkan informasi itu ada regulasi bahwa pom mini tidak boleh lagi membeli kepada pengetap.
Baca juga: Satgas Terpadu Kutim Bakal Usulkan Kuota BBM 2 Kali Lipat Tahun Depan
Menurutnya, hal ini juga harus dikaji kembali regulasinya seperti apa. Karena sepengetahuannya, BBM Subsidi dari Pertamina langsung ke SPBU-SPBU.
"Jadi Pemerintah dan Pertamina harus mengkaji instrumen terbaik, agar pom mini bisa tetap berjualan dengan aturan dan regulasi yang ada," ungkapnya.(*)
| SMP Patra Dharma II Balikpapan Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX, Ada Drama 'Sepi di Balik Senyum Lala' |
|
|---|
| FIFGroup Balikpapan Tebar Promo Besar, Diskon Angsuran Motor Capai Rp3,7 Juta |
|
|---|
| Tips Menjaga Kesehatan Telinga Bagi Editor dan Musisi yang Sering Pakai Earphone Menurut Dokter THT |
|
|---|
| Churrasco Night Four Points by Sheraton Balikpapan, Sajikan Barbeque Brasil dengan Daging Premium |
|
|---|
| Sering Pakai Earphone Volume Keras? Waspada Saraf Telinga Rusak hingga Picu Migrain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240104-Anggota-Komisi-II-DPRD-Kota-Balikpapan-Slamet-Iman-Santoso.jpg)