Berita Penajam Terkini
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga Desa Telemow PPU Bersikeras Pilih Bertahan
Ancaman penggusuran menghantui sejumlah keluarga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Ancaman penggusuran menghantui sejumlah keluarga di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Ancaman ini muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT IKU di atas kebun, pemukiman warga, bahkan Kantor Desa dan puskesmas Desa Telemow.
"Masyarakat pada posisi tidak sedang merebut, tapi mempertahankan hak atas tanah sebagaimana juga dalam konstitusi kita," kata Direktur Walhi Kaltim, Fathur Roziqin Fen kepada TribunKaltim.co pada Kamis (1/2/2024).
Penerbitan HGB tersebut dinilai sebagai upaya pembodohan atau penyesatan terhadap masyarakat di Desa Telemow, Sepaku.
Pasalnya, lahan yang menjadi objek HGB tersebut telah dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun jauh sebelum kehadiran perusahaan.
Baca juga: 5 Warga Desa Telemow PPU Diperiksa di Polda Kaltim Atas Tuduhan Serobot Lahan HGB
"Berangkat dari ketidaktahuan masyarakat, saya mau bilang, ini ada pembodohan atau penyesatan terhadap masyarakat di kampung, yang ujug-ujug muncul HGB," kata Fatur.
Akibat perlawanan warga, PT IKU melaporkan belasan warga hingga Ketua Adat Paser Binuang-Telemow ke Polda Kalimantan Timur.
Warga dituduh menduduki, menggarap lahan perusahaan hingga pencemaran nama baik.
"Kita tidak menginginkan ada upaya hukum atau litigasi yang dilakukan oleh perusahaan," kata Fatur.

Segera Atasi karena Masuk IKN Nusantara
Fatur juga mendesak pemerintah pusat pro aktif untuk segera menengahi konflik agraria di Desa Telemow.
Pasalnya, Desa Telemow berada di dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
"Kita menempatkan kasus Telemow itu tidak hanya urusan antara konflik agraria antara Desa Telemow dan perusahaan, tapi ini juga bagian dari intervensi pemerintah pusat atau aktor dari konflik berkepanjangan ini," kata Fatur.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum warga Desa Telemow, Ardiansyah, menilai bahwa model perkara ini tidak bisa dilihat dari kulitnya saja.
Baca juga: Terobosan IKN Nusantara, Rancangan Loveable City Bukan Pepesan Kosong, OIKN Gandeng Finlandia
"Yang lebih inti, warga dilaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan. Sementara kita belum bisa memastikan penyerobotan yang dimaksud ini seperti apa," kata Ketua PBH Peradi Balikpapan tersebut.
Apalagi menurut Ardiansyah, warga Desa Telemow telah mendiami kawasan tersebut secara turun temurun.
Perusahaan baru datang kemudian. Baginya, perusahaan yang dianggap menyerobot lahan warga.
"Katakanlah perusahaan punya HGB, tapi tidak serta merta masyarakat dianggap menyerobot, karena lebih dulu masyarakat disitu," tegas Ardiansyah.
Dia menilai, pemeriksaan terhadap warga Desa Telemow adalah bentuk intimidasi dari perusahaan.
Sebab itu, menurut Ardiansyah, tuduhan penyerobotan terhadap warga tidak relevan sehingga pemeriksaan tidak perlu dilanjutkan.
"Ini murni keperdataan karena ini masalah sengketa kepemilikan tanah. Kalau pidana, artinya terlalu dipaksakan, ini kriminalisasi," kata Ardiansyah.
Ardiansyah menyarankan agar perusahaan menggugat warga Desa Telemow agar menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum yang sah.
"Kalau misalkan perusahaan merasa berhak atas tanah itu, silahkan menempuh jalur hukum yang sah. Jangan menggunakan cara-cara seperti ini," sesal Ardiansyah.
Membuat Surat Pernyataan
Terpisah, sebelumnya, PT IKU menyatakan bahwa lahan tersebut memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan.
Oleh karena itu, perusahaan merasa berhak untuk menggunakan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya.
"Jauh sebelum ini, PT IKU telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut," kata Manajer PT IKU, Jurianto.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pendataan dengan meminta warga membuat surat pernyataan bahwa lahan yang mereka manfaatkan adalah bagian dari sertifikat HGB milik perusahaan.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa di Desa Maridan, ada 118 petak yang digunakan untuk perumahan dan 28 petak dimanfaatkan untuk perkebunan.
Baca juga: Deretan Proyek Baru yang Masuk Daftar Ground Breaking Tahap 5 di IKN Nusantara, Tunggu Jadwal Jokowi
Dari jumlah itu, semua sudah selesai karena warga sudah bersedia membuat pernyataan tentang status lahan yang dikerjakan.
Sedangkan di Desa Telemow, ada 26 petak yang digunakan untuk perumahan dan 23 petak untuk kebun.
Dari jumlah itu, 6 petak yang digunakan untuk permukiman sudah ada pernyataan warga, sementara yang 20 petak belum diakui oleh pengelolanya.
Sedangkan yang digunakan untuk kebon, 16 petak sudah ada pernyataan warga, tinggal 7 petak yang belum diakui warga.
Jurianto mengatakan bahwa upaya persuasif yang dilakukan oleh perusahaan justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi warga.
Pihak-pihak tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar tentang perusahaan dan memicu konflik antara warga dengan perusahaan.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Jurianto mengatakan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut.
"Perusahaan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan menemukan titik temu yang terbaik bagi semua pihak," pungkas Jurianto.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.