Berita Nasional Terkini

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran Tagih Janji Anies Baswedan, Ancam Demo Jika Tak Direspon

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Pergub DKI 207/2016.

Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Perwakilan KRMP sekaligus Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi saat ditemui usai memberikan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Pergub DKI 207/2016.

Mereka mengancam akan melakukan demo jika Anies Baswedan tak merespon surat permohonan yang mereka ajukan.

Perwakilan KRMP sekaligus Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengatakan pihaknya akan melakukan aksi (demo) di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga: Ade Armando Pasang Badan Bela Anies Baswedan yang Dinyinyirin Dokter Tifa

Baca juga: Karni Ilyas Club: Sujiwo Tejo Sebut Anies yang Patut Disalahkan Jika Citayam Fashion Week Mengganggu

Hal tersebut dilakukan apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak merespon surat permintaan audiensi yang diberikan hari ini, Kamis (4/8/2022).

Diketahui, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Surat permintaan itu diberikan untuk menuntaskan dan menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.

"Apabila hingga Kamis (11/8/2022) depan belum ada respon dari Pak Gubernur, kami akan menggelar aksi (demo) di Balai Kota," ujar Jihan.

Saat ditemui usai memberikan surat permintaan audiensi di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jihan mengaku pihaknya telah mengirimkan surat pada Kamis (10/2/2022).

Surat dengan nomor 01/SK.KRMP/II/2022 tersebut perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016.

Adanya permohonan surat tersebut, pada Rabu (6/4/2022) sudah dilakukan audiensi antara KRMP dengan Pemprov DKI Jakarta.

Di mana audiensi dihadiri langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Sinyal Koalisi Nasdem, Demokrat, dan PKS Menguat, Diprediksi Usung Anies-AHY di Pilpres 2024

"Saat pertemuan itu, ada kesepakatan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016, bersama biro hukum Pemprov DKI Jakarta dan KRMP," ujar Jihan.

Lebih lanjut Jihan menginformasikan, dalam pertemuan tersebut juga akan dilakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa hingga terdapat keputusan terkait Pergub DKI 207/2016 yang diputuskan.

Namun hingga saat ini, Jihan mengaku pihaknya belum menerima tanggapan dan tindakan faktual yang seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait dengan Pencabutan Pergub DKI 207/2016.

"Sampai hari ini kan lagi-lagi belum ada respon. Kalau dilihat dari jangka waktu tadi kan sudah sangat panjang. Dari Februari 2022 hingga sekarang, sudah hampir setengah tahun tapi belum ada respon," ujar Jihan.

Baca juga: Acara Pernikahan Anak Anies Baswedan Jadi Ajang Kumpul Para Pimpinan Parpol hingga Menteri

Baca juga: Trending Twitter Gegara Cuitannya Soal Anies Baswedan, Ruhut Sitompul: Maturnuwun Sukron Nie Ye

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved