Berita Balikpapan Terkini

5 Warga Desa Telemow PPU Diperiksa di Polda Kaltim Atas Tuduhan Serobot Lahan HGB

Lima warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengikuti pemeriksaan oleh penyidik Polda Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sejumlah warga Desa Telemow didampingi Walhi Kaltim dan tim kuasa hukum saat ditemui di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Kamis (14/9/2023).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lima warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengikuti pemeriksaan oleh penyidik Polda Kaltim, Kamis (14/9/2023).

Di antaranya Marthen Sulo, Sakius Sampe, Dina Datu, Marthen Pangala, dan Titus Tomangke.

Namun yang hadir hanya Sakius sape, Marthen Sulo, dan Titus Tomangke, selebihnya berhalangan hadir.

Kelima warga beserta 19 orang lainnya yang bermukim di Desa Telemow tersebut disangkakan melakukan penyerobotan lahan terhadap lahan HGB (Hak Guna Bangunan) milik sebuah perusahaan setempat.

Sebagai informasi, Desa Telemow merupakan pemekaran Kelurahan Maridan yang terletak sekitar 10 kilometer dari IKN Nusantara.

Baca juga: DPRD Kukar Percepat Pembahasan 2 Raperda, Urgen Karena Bersinggungan dengaan IKN Nusantara

Baca juga: Desa Bukit Raya Kukar Diproyeksi jadi Pemasok Pangan IKN Nusantara

Desa tersebut memiliki luas 481,6 hektar dengan populasi lebih dari 3 ribu penduduk.

Dari pantauan Tribun, ketiganya datang ke Polda Kaltim bersama sejumlah kuasa hukum. Tampak hadir juga dari Walhi Kaltim yang ikut mengadvokasi.

Kuasa hukum warga dari LBH Samarinda, Fathul Huda, mengklaim bahwa tuduhan yang dilontarkan kepada 19 warga tersebut dinilai tidak berdasar dan ada kepentingan perusahaan.

Sementara, Ardiansyah, kuasa hukum warga Desa Telemow lainnya dari PBH Peradi Balikpapan, mengatakan bahwa warga Desa Telemow memiliki hak ulayat atas lahan yang mereka tempati.

"Hasil penelusuran kami, warga punya hak tinggal di situ karena jauh sebelum ada perusahaan, ada warga di situ," kata Ardiansyah.

Sementara itu, Agustina Pasang Ruth, juru bicara warga Desa Telemow, menerangkan, kasus ini muncul pada 2019 dan sudah berproses di Polres PPU.

Baca juga: Kunker Hasanuddin Masud ke Kubar-Mahulu, Soroti Kondisi Jalan hingga Penunjang IKN Nusantara

Namun karena tak kunjung ada penyelesaian, kasus tersebut diambil alih oleh Polda Kaltim dengan materi dan terlapor yang sama, yaitu ada 19 warga yang dilaporkan terlibat.

"Kami butuh kepastian hukum, butuh kehidupan yang layak. Kami minta agar lahan kami dibebaskan," harap Agustina. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved